NTB  

174 PMI Gagal Berangkat, Apjati Sesalkan Keputusan BP2MI 31 Mei 2022 21:00.

Investigasintb, Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamadon, menyesalkan keputusan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) NTB Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, yang menggagalkan keberangkatan 174 PMI tujuan Malaysia. Alasannya, ratusan PMI itu belum melaksanakan Persiapan Pemberangkatan Akhir (PAP).

“Ini alasan yang mengada-ada. Yang melaksanakan PAP itu mereka (UPTD BP2MI), kenapa bukan dilaksanakan PAPnya malah mengabil kebijakan untuk mengagalkan keberangkatan,” kata Muhamadon kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Akibat putusan itu lanjut Muhamadon, empat perusahaan penyedia jasa tenaga kerja mengalami kerugian besar, dan satu perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi 174 penyaluran PMI juga mengalami kerugian.

“Pesawat carter dari Malaysia sudah tiba di Mataram, NTB, namun karena tidak diizinkan berangkat maka pesawatnya kembali dengan kosong. Jelas perusahaan perusahaan BUMN Malaysia rugi dan 4 perusahaan (perseroan terbatas) yakni perusahaan pengerah PMI (P3MI) yang sudah memenuhi syarat rugi juga,” kata dia.

Muhamadon meminta, Presiden Jokowi segera menegur Kepala BP2MI, Benny Ramdhani. “Pak Jokowi, tolong agar 174 PMI ini bisa segera diberangkatkan,” ujarnya berharap.

Selain lima perusahaan itu rugi, ke-174 PMI dan keluarga mereka juga rugi. Mereka sudah mengeluarkan uang untuk urus persiapan ke Malaysia, dan berharap bulan depan mereka sudah mendapat gaji untuk keluarga mereka, namun harapan itu tidak tercapai karena mereka dibatalkan berangkat bekerja di Malaysia. “174 PMI itu merupakan PMI formal, bukan pekerja sector rumah tangga,” kata dia.

Muhamadon mengatakan, tindakan UPTD BP2MI NTB jelas merugikan ekonomi bangsa Indonesia. “PMI kan bekerja di negara lain jelas membantu ekonomi keluarganya dan mendatangkan devisa buat negara,” kata dia.

Ia mengatakan, tadi pihaknya berusaha mendatangi pihak UPTD BP2MI NTB agar 174 PMI itu diberangkatkan, namun pihak UPTD BP2MI NTB menjawab, bahwa larangan pemberangkatan 174 itu merupakan perintah dari BP2MI pusat. “Ya, kami kecewa sekali dengan kebijakan tersebut,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, tahun 2021 PMI berkontribusi menyumbang devisa negara hingga Rp 159,6 triliun. Jumlah tersebut menempati posisi kedua kontribusi terbesar devisa negara setelah migas sebesar Rp 159,7 triliun. Dengan menghambatnya pemberangkatan PMI ke luar negeri dengan alasan yang kurang jelas, pasti merugikan ekonomi bangsa dan negara.”

Red.(H.Npn)