Diduga, Pengedar Narkotika Diamankan Polisi. Editor. Usep. 22,, Agustus 2022

Investigasintb.com, Nusa Tenggara Barat –  Kasus peredaran narkotika yang terjadi di Nusa Tenggara Barat diduga cukup sulit diberantas. Pasalnya para pengedar dengan berbagai macam strategi menyelundupkan narkotika dengan berbagai cara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media Investigasintb.com ini, residivis narkotika berinisial RM usia 37 tahun warga Pekanbaru diamankan aparat kepolisian di Bali sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan Banyuwangi – Gilimanuk.

Menurut sumber yang minta namanya tidak dikorankan, RM rencananya akan menyelundupkan narkotika seberat 1 kilogram menuju Lombok.

“Dari informasi yang saya peroleh si RM ini membawa narkotika seberat 1 kilogram tujuan Lombok” kata sumber yang identitasnya minta dirahasiahkan.

Penangkapan terhadap RM yaitu pada tanggal 22   Agustus dini hari saat yang bersangkutan turun dari kapal.
Hasil penelusuran media Investigasintb.com ini, belum diketahui RM diamankan oleh aparat mana, apakah BNN atau Kepolisian.
Sementara menurut sumber, dirinya mengetahui RM diamankan saat turun dari kapal hendak melanjutkan perjalanan ke Lombok menggunakan bis yang ditumpanginya dan saat ditangkap tidak berada dalam bis karena sedang turun pemeriksaan.

Berdasarkan catatan media Investigasintb.com ini, barang haram narkotika khususnya jenis sabu-sabu banyak diselundupkan ke NTB.

Terbaru, warga Malaysia ditangkap BNNP NTB di bandara internasional Lombok,. Dari hasil pengembangan penangkapan terhadap warga Malaysia, selanjutnya ditangkap warga Sweta sebagai penerima barang.
BNNP NTB tidak berhenti sampai di sana, dari pengakuan warga Malaysia terungkap dirinya disuruh oleh narapidana yang masih mendekam di Lapas Mataram (Kuripan), dalam kasus narkotika hukuman 13 tahun 6 bulan dan baru menjalani 5 tahun.
Sementara pengembangan dari penerima barang ternyata dirinya juga disuruh narapidana yang berada di Lapas Mataram. Total yang diamankan dari Lapas Mataram sebanyak 3 orang yaitu inisial ME warga sweta yang sedang menjalani masa hukuman 10 tahun dan inisial JO warga Sumbawa yang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.

Kini kelimanya sudah diamankan di BNNP NTB dan sudah status sebagai tersangka.

Red. H. Npn.