Lombok Timur, 23-07-2023
Wartawan. Yubiran
Investigasintb.com
Lombok Timur Seorang Warga masyarakat atas nama Sapoan (41), Pelapor, alamat Dusun Gonjong Utara, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagek, Kabupaten Lombok Timur bersama Kuasa hukumnya Muhammad Sabri SH dan Farid Ma’ruf SH., sebagai Pengacara dan Konsultan hukum “Keadilan Untuk Semua” mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB untuk melaporksn Pengaduan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara yang dilaporkan atas nama MHR (terlapor), pria 45 tahun, alamat Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagek, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Sponsor/tekong yang memberangkatkan istri Pelapor. Setelah menyerahkan Laporan dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/13.07.2023, Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Sabri SH dan Farid Ma’ruf SH, kepada awak media menjelaskaskan prihal kehadirannya di Ditreskrimum Polda NTB dalam rangka melaporkan dugaan kasus TPPO yang menyebabkan isteri kliennya menjadi korban.
Di dampingi kuasa hukumnya atas nama Sapoan masukan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan kasus TPPO yang menimpa isteri Klien kami sebagai korban nya.”Jelas Pengacara Pelapor Muhammad Sabri SH dan Farid Ma’ruf SH.
Pada sekitar tahun 2022, Muslimah (isteri Pelapor) hendak bekerja keluar negeri (CPMI) melalui sponsor/tekong dengan tujuan Negara Singapura, tutur singkat Sapoan(suami pelapor).
Tepat sekitar April 2021, Muslimah akhirnya diberangkatkan oleh Tekong/Sponsor (MH) tanpa sepengetahuan dan seizin suami (Pelapor). Atas peristiwa tersebut Pelapor meminta kepada kuasa hukumnya untuk menanyakan dan menelusuri ke Disnaker Kabupaten Lombok Timur. Akan tetapi dari data yang diperoleh bahwa atas nama Muslimah tersebut tidak terdaftar sebagai PMI yang resmi di berangkatkan oleh P3MI.
Atas dasar penelusuran dan informasi tersebut diduga bahwa isteri Klien kami diberangkatkan melalui Cara non-prosedural. Disamping itu klien kami merasa tersinggung karena diberangkatkan tanpa seizinnya (Pelapor) sebagai suami sah,”pungkas kuasa hukum pelapor.
Sebenarnya Klien saya sudah melakukan berbagai upaya untuk menanyakan kejelasan peristiwa ini kepada Sponsor tersebut, namun tidak ada itikad baik dari Terlapor (Sponsor) tersebut, oleh karena itu klien saya memutuskan untuk membuat aduan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini langsung ke POLDA NTB, sambung kuasa hukum pelapor.
Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian (POLDA NTB) Dalam hal ini pelapor sangat mengharapkan atensi dan perhatian pihak pihak terkait, untuk bisa mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Red..(*/” Ybn).