Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan dan Perdagangan Orang, Oknum Tekong Dipolisikan.

Lombok Timur. 18-07-2023
Wartawan. Ybr
Investigasintb.com

Salah satu Korban penipuan bersama Kuasa hukumnya Muhammad Sabri, SH, Farid Ma’ruf, SH dan Laku Nuhiddin,SH mendatangi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Pengacara dan Konsultan Hukum “Keadilan Untuk Semua” mendatangi Polres Lombok Timur guna melaporkan pengaduan dugaan kasus Penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Lima orang Warga Kuangwai Desa Menceh dan satu orang Warga Pijot Selong.senin 17 juli 2023.  ,

HM (terlapor), warga Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan sponsor/tekong yang mau memberangkatkan Enam Orang (Pelapor)

Laporan dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/15.07.2023, diserahkan oleh Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Sabri SH, Farid Ma’ruf SH dan Lalu Muhiddin,SH kepada awak media menjelaskan telah melaporkan oknum  ponsor/tekong.

Kami masukan pengaduan kepada Kasat Reskrim Polres Lotim karana adanya dugaan kasus Penipuan dan  dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO yang menimpa enam orang kiien kami ” jelas Farid Ma’ruf, Senin (17/07/2023)

Kronologis Pada tahun 2022, enam orang Klien Kami hendak bekerja keluar negeri melalui sponsor/tekong Inisial HM dengan tujuan Negara Malaisia.

Enam orang (Pelapor) dijanjikan berangkat secara Resmi lewat PT Bagus Bersaudara cabang Lombok Timur dengan mengeluarkan biaya berpariasi dan mereka belum juga di berangkatkan, mereka (pelapor) di kenakan biaya tambahan dengan dalih biar cepat diberangkatkan.

Kuasa hukum enam orang Korban Penipuan sudah lakukan konfirmasi ke salah satu pengurus PT.BAGUS BERSAUDARA (sebelum dibubarkan) atas nama H.S. Dari hasil penelusuran ternyata Enam orang Klien Kami tidak terdaftar di PT Tersebut.  Jelas Lalu Muhiddin,SH

Menurut Salah seorang pelapor,Kami pernah melakukan mediasi ditingkat desa, yang  Rifai Pajrin  Keoala Desa Surabaya selaku Mediator. Hasil mediasi  mendapat kesepakatan bahwa H.M (terlapor)bersedia untuk mengganti atau mengembalikan uang pelapor dalam waktu dekat akan datang ke Rumah Kades dan memanggil Pelapor untuk menyerahkan uang ganti biaya yang sudah kami serahkan jelasnya. Namun apa yang dijanjikan H.M(terlapor) Nihil dan dia menghilang tanpa kabar.
.
Enam Orang Pelapor bersama kuasa hukumnya MUHAMMAD SABRI.SH, FARID MA’RUF.SH dan LALU MUHIDDIN.SH Merasa dipermainkan oleh tekong tersebut dimana tekong tersebut tidak ada etikat baik dan secara resmi di laporkan ke Polres lombok timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang.

Sehubungan maraknya praktek TPP dan TPPO di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kami sangat mengharapkan atensi dan perhatian pihak pihak terkait, untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,pungkas Muhammad Sabri.S H

Red. Investigasintb.com

Penulis: YubiranEditor: H. NAPSIN