Hukum  

Kisah Sedih Yang di Alami Pelapor Kehilang Sertifikat Nomor. 2110 Pada Tahun 2018.

investigasintb.com – Lombok Barat, kisah yang menyedihkan yang dialami Pelapor ( H. Lalu Nurdan) terkait hilangnya sertifikat dengan nomor. 2110 An. H Lalu Muhamad Nuh yang di titip di Lalu Sopian yang di duga di gelapkan oleh anak kandungnya sendiri dengan alasan pinjam sebentar untuk di poto cofi namun di bawa kabur sehingga Pelapor H. Lalu Nurdan jatuh sakit atas kejadian yang dialaminya atas lambanya proses hukum penyidik Polres Lobar pada saat itu,” tutur anak-anaknya.

H. Lalu Nurdan melakukan uapaya pemblokiran di BPN Lombok Barat agar sertifikat nomor. 2110 yang dibawa kabur oleh anak kandungnya yang bernama Lalu Hairul, agar tidak bisa dibalik nama ke orang lain yang mencari keutungan diatas kejadian hilangnya sertifikat nomor. 2110 Hak Milik atas nama Lalu Muhamad Nuh alias Noh,” ujar anaknya.

Tidak lama setelah melakukan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat H. Lalu Nurdan Meninggal Dunia sehingga proses laporan tidak bisa dilanjutkan disebabkan pelapor sudah meninggal, ahli waris dari H. Lalu Nurdan merasa kebingungan atas hilangnya seritifikat nomor. 2110 tersebut, sehingga pemblokiran di perpanjang oleh ahli waris dari H. Lalu Nurdan yang bernama H. Lalu Hery agar kekewatiran Almarhum mamiknya tidak terjadi,” tutur Hery.

H. Lalu Hery menerangkan sama awak media investigasintb.com bahwa dirinya selaku ahli waris pengganti dari almarhum H. Lalu Nurdan pernah di Laporkan ke Polda NTB terkait tanah yang saya tempati dianggap penggergahan oleh orang yang mengganggap dirinya selaku pemilik dari tanah yang saya tempati, sementara tanah tersebut saya tempati dari dulu semenjak almarhum bapak saya beli dari H. muhamad Nuh pada tahun 1976 dan almarhum Mamik saya langsung bangun rumah dan kami sekeluarga tinggal disana,” terangnya Hery.

Lalu Hery menambahkan dia menghadiri panggilan Polisi Polda NTB dua kali dengan saksi – saksi yang saya hadirkan diantaranya Kepala Desa Jembatan Gantung Suhaimi dan anak dari Almarhum H. Lalu Muhamad Nuh selaku pemilik pertama yang namanya di sertifikat nomor. 2110 yang di beli sama Mamik saya yang di gelapkan oleh Lalu Hairul, namun dengan adanya panggilan dari Polda NTB baru saya tau bahwa sertifikat nomor. 2110 yang sudah di laporkan hilang pada tahun 2018 di polres lobar, namun muncul sebagai dasar saya di laporkan penggergahan di Polda NTB dengan sertifikat nomor. 2110 yang sama sesuai yang digelapkan oleh Lalu Hairul, namun faktanya yang saya liat nama pemegang Hak sudah berubah, dulunya atas nama H Lalu Muhamad Nuh berubah menjadi atas nama inisial GTH selaku pelapor, sangat membingungkan,” tutur Hery.

Alhamdulillah Lalu Hery ucapkan setelah tau bahwa laporan penggeegahan yang menimpa dirinya tidak memenuhi ungsur sehingga perkara di tutup dengan SP3 oleh penyidik Polda NTB,” tutur Baiq Sri Marianaa.

Baiq Sri Mariana meceritakan tidak lama SP3 yang dia dapatkan informasi tiba-tiba datang lagi surat panggilan dari Pengadilan Negeri Mataram untuk mediasi teekait gugatan Perdata yang di lakukan oleh inisial GTH dengan nomor Perkara. 110, saya hadiri panggilan mediasi sampai tiga kali namun tidak menemukan titik terang sehingga Perkara nomor.110 naik ke persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang jelas tampa ada rekayasa, setelah tahapan pembuktian sudah selesai langsung ke tahap inti yaitu Pemeriksaan Setempat (PS),” tutur Sri Mariana.

Lalu Hery menceritakan bahwa sewaktu PS tersebut dari Kuasa Penggugat sudah salah menyebut batas-batas yang ada di obyek sengketa sehingga jelas bahwa Penggugat tidak pernag datang ke obyek saat dia mengaku membeli tanah tersebut sama Lalu Hairul dan atau sudah datang sampai tiga kali sampai meminta sama Lalu Hairul dan saudarinya Baiq Sri Mariana agar rumah secepatnya di kosongkan namun semua itu bohong, itu dia lakukan semata-semata agar tidak di curigai bahwa dasar perolehan yang tidak benar.,” ucap Lalu Hery.

Hery menambahkan sehingga putusan Pengadilan Negeri menyatakan semua saksi dan bukti tidak dianggap punya kekuatan sehingga diputuskan saya kalah selaku Tergugat, akan tetapi saya tidak putus asa walaupun menurut saya keputusan PN Mataram dalam Perkara ini saya sangat merasa di Zolimi akan tetapi saya tetap melakukan uapaya perlawanan dengan melakukan banding,” beber Lalu Hery.

Penulis: HeryEditor: H. Napsin.SH