Hukum  

Warga Peduli Kebersihan Pantai Malah Di Ancam Mau di Pidana

Investigasintb.com – Warga Desa Selong Belanak dan Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, bersama Kelompok Sadar Wisata desa (Pokdarwis) Puncak Gili Lawang Sejahtera merasa resah.

Akibat niatnya ingin membersihkan Destinasi Wisata Pantai Ruwuk dan semeti warga Desa Selong Belanak dan Desa Mekar Sari diancam pidana oleh para penjaga PT. Sinar Ruwuk Indah (SRI).

Ketua Pokdarwis Puncak Gili Lawang Sejahtera Lalu Rupawan mengungkapkan, ancaman tersebut berawal dari niat warga Selong Belanak dan Warga Mekar Sari yang Ingin bersih-bersih Pantai Ruwuq Dan semeti Sabtu (02/11/2024) pagi. Hal ini untuk menambahkan kenyamanan para pengunjung.

Di tengah perjalanan, warga Desa Selong Belanak dan Desa Mekar Sari bersama Pokdarwis, dihadang oleh penjaga portal masuk jalan menuju kawasan Roy Pantai tersebut.

“Padahal jalan itu kami gunakan setiap hari ke pantai. Dan bersih-bersih kali ini kami sudah meminta izin dari pihak kepolisian. Baru kali ini kami dicegat seperti itu,” ulasnya.

Menurut keterangan para penjaga, kata Rupawan, jalan yang dimanfaatkan warga sudah dikuasai oleh perusahaan. Warga sempat meminta izin dan berbicara dengan baik dengan penjaganya. Sayangnya, para penjaga PT SRI tetap kekeh.

“Kalau turis bisa masuk, mengapa kita tidak bisa masuk. Kalau memang untuk masuk kita harus kami akan sewa. Tapi jawaban mereka, mereka sudah digaji perusahaan”

Kondisi mulai memanas dan tanpa sengaja, warga memindahkan portal yang terbuat dari bambu dengan maksud memindahkannya dari tempat semula, tanpa merusak portal tersebut.

“Kami diancam oleh penjaga perusahaan, dengan bahasa akan kami laporkan kalian karena merusak portal. Padahal portalnya cuman diangkat dari tempat semula, tidak ada pengerusakan,” jelasnya.(TIM/RIN)

Penulis: Rifa'iEditor: H. Napsin.SH