Investigasintb.com – Kasus penarikan paksa kendaraan oleh PT LCI semakin memanas dan menjadi pusat perhatian publik. Pak Yahya, pengurus DPP Ormas Garda Lombok, menjadi korban tindakan yang diduga melanggar hukum ini. Mobil Honda CRV miliknya ditarik paksa oleh pihak PT LCI tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) dan di luar standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya. Menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), PT LCI hanya memiliki izin untuk jasa penagihan utang, bukan untuk penarikan kendaraan. Jika terbukti bersalah, tindakan ini berpotensi dijerat dengan berbagai pasal pidana.
Insiden ini tidak hanya merugikan Pak Yahya secara materi tetapi juga memicu trauma mendalam pada putrinya, Aisyah, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. “Melihat anak saya yang ketakutan dan terguncang adalah pengalaman yang sangat menyakitkan. Anak-anak seharusnya tidak perlu menghadapi trauma seperti ini,” ujar Pak Yahya dengan nada penuh emosi.
Bapak Erwin SH, Ketua Umum Ormas Garda Lombok, turut mengecam keras tindakan ini. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kami menuntut pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.
Penyelidikan oleh Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polresta Mataram kini berfokus pada berbagai pasal, termasuk pemerasan, pencurian dengan kekerasan, serta pasal-pasal perlindungan anak yang mengatur dampak psikologis. “Ini adalah peringatan bagi semua perusahaan penagihan agar mematuhi peraturan yang ada,” tambah Erwin SH
Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil, serta mencegah terjadinya kembali praktik penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang diharapkan membawa keadilan bagi Pak Yahya dan keluarganya serta memberi perlindungan lebih baik bagi anak-anak dan keluarga lain yang rentan,” pungkas.