Hukum  

Judi Online, Adi Warga Jatibaru di Tangkap

(Investigasintb) Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam Permainan Judi TOGEL ONLINE jenis HONGKONG.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.T.K.,S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan menguraikan proses penangkapannya.

Penangkapan di lakukan Pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 23:00 WITA di RT.07 RW.03 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.

Pelaku adalah Adi A 27 Thn warga Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.

Barang Bukti yang di sita Polisi Uang Rp 385000,- dengan pecahan:

100.000 : 1 Lembar
50.000: 3 Lembar
20.000: 2 lembar
10000: 5 lembar
5000 : 6 lembar
2000: 7 Lembar
1000: 1 Lembar

Satu Buah Hp merek Samsung A10 warna Biru Satu Buah hp Nokia warna Biru

Bukti screenshot WhatsApp

Enam (6)Lembar Kupon bertuliskan angka dan 1 Buah ATM BNI.

Kronologis Penangkapan Sebelumnya TIM mendapatkan informasi bahwa kediaman Adi sering melakukan transaksi jual beli judi togel online (HONGKONG) yang membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan resah.

sehingga TIM melakukan penyelidikan untuk memastikan dan benar adanya informasi tersebut.

Kemudian TIM yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.

TIM pun berhasil mengamankan 1 orang pelaku Adi yang dimana pelaku berperan sebagai Pengepul atau penerima yang membeli angka-angka togel.

Selanjutnya TIM mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,situasi aman terkendali