Hukum  

PT. LNI Bantah Keras Tuduhan Perampasan Mobil: Penyerahan Sukarela Disertai Bukti, Justru Unit Diambil Paksa di Tengah Malam

10 AFRIL 2025
Investigasintb.com, Mataram – PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan sepihak yang menyebut pihaknya melakukan perampasan dan penggadaian mobil milik debitur.

Andi Ilhami Taufiq, Staf Internal PT LNI Mataram, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa unit mobil Honda Brio putih dengan nomor polisi B 1210 MZ (menggunakan pelat palsu B 1761 SII) diserahkan secara sukarela oleh pemegang unit terakhir, Sukri Hidayatullah – oknum anggota kepolisian di Polsek Tanjung.

“Unit tersebut sudah menunggak angsuran sejak Mei 2024 hingga Maret 2025. Setelah mediasi selama dua minggu tidak membuahkan hasil, kami – yang diberi kuasa penuh oleh Sinarmas Finance – berkoordinasi dan melapor ke Paminal Polda NTB. Setelah itu, tercapai kesepakatan damai dan unit diserahkan secara sukarela disertai surat pernyataan,” jelas Andi kepada InvestigasiNtb.com, Kamis (10/4/25).

Namun, Andi menyayangkan insiden berikutnya, di mana unit yang telah diserahkan secara sah justru diambil paksa oleh Sukri Hidayat bersama rombongan di kediaman Andi pada tengah malam.

“Anak dan istri saya sampai terkejut. Ini jelas bentuk intimidasi. Justru mereka yang membawa oknum ormas untuk mengambil paksa unit tersebut,” tegasnya.

Andi juga menampik tuduhan penggadaian unit mobil, dan menyatakan tidak ada proses gadai yang terjadi. Terkait dasar hukum, Andi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang mempertegas hak penerima fidusia untuk mengambil objek jaminan bila ada penyerahan sukarela atau kesepakatan antara kedua pihak.

“Kami tidak melakukan penarikan paksa. Semua ada prosedurnya, ada buktinya. Unit diserahkan secara sukarela dan itu kami pegang dokumentasinya,” ujar Andi.

Atas insiden tersebut, PT LNI menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Sinarmas Finance. Kami tidak akan tinggal diam. Berita di media lain sangat tidak berimbang, lebih menyerupai upaya menjatuhkan reputasi perusahaan kami,” pungkasnya.

PT. LNI menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang terukur dan terarah agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya.

Penulis: Rifa'iEditor: H. Napsin.SH