Hukum  

Modus Gadai Mobil Ibu Kandungnya Oknum Anggota Dewan KSB Dari Partai Nasden Tipu Warga Kabupaten Lombok Utara

Kasus dugaan penipuan modus gadai mobil Ibu Kandungnya terjadi di Kabupaten Lombok Utara Prov. Nusa Tenggara Barat, Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial (RF). Korbannya adalah Fisal Marwan Dusun Sedutan, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan Kabuoaten Lombok Utara. Atas peristiwa itu Faisal Marwan harus kehilangan uang sebesar Rp 50 juta.

Saksi bernama Zaini Azhadi, BTN Muhajirin 2&3 Blok K No. 1 Temen baik dari Korban dan juga temen baik dari RF , peristiwa bermula saat Faisal Marwan ditawari oleh Zaini Azhadi dengan adanya tawaran gadai mobil, Zaini Azhadi ngakunya mobil CRV dengan Nopol DR 1761 BN itu milik anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial RF dari partai Nasdem.

Tak ada rasa curiga, akhirnya dilakukan transaksi dengan cara di Tf ke rekning Zaini Azhadi.

“Saya percaya karena ini Anggota Dewan, pejabat, mangkanya percaya,” lanjutnya.

Faisal Marwan mengaku sama sekali tak curiga lantaran oknum anggota DPRD dari Partai Nasdem ini terkenal orang kaya, walaupun demikian korban nanya kembali ke Zaini Azhadi terkait keaman mobil tersebut, Azhadi menjawab aman, selang dua hari kemudian anak buah korban mengunakan mobil tersebut ke Mataram setelah nymapai di mataram tiba-tiba ketemu dengan salah seorang ibu di salah satu rumah makan ngaku ini mobil saya. Rf itu anak saya, anak buah korban yang menggunakan mobil tersebut minta agar saudara Rf di tlpn agar dia datang kenapa bisa seperti ini namun permintaan tersebut tidak di indahkan oleh ibu dari Rf.

Korban sangat menyayangkan kelakuan salah satu oknum anggota dewan kabupaten sumbawa barat tega melakukan tindakan penipuan dengan modus gadai mobil ngaku milik sendiri. sementara pengambilan mobil tersebut melibatkan salah satu anggota kepolisian Polda NTB yang membawa mobil tersebut ke kantor Kepolisian Polda NTB, selang beberapa jam mobil tersebut dibawa lagi kerumah ibu Rf yang ada diwilayah rembiga.” tutur korban

“Kemudian, korban datang kerumah orang tua Rf yang di sekongkang Kabuoaten Sumbawa barat menceritakan kelakuan anaknya yang tega menipu saya dengan modus gadai mobil 50 jt melalui temennya Zaini Azhadi ngaku mobil itu milik sendiri, bapak dari Rf menyampaikan ke korban bahwa tidak mau tanggung jawab atas peebuatan anaknya karna bukan ini aja yang saya harus selesaikan banyak sudah yang saya seleaikan lebih baik lapor saja ucap bapak Rf ke korban,” tandasnya.

Bapak Rf menambahkan lebih baik dia di penjara kalau dia di penjara saya tidak akan jenguk dia biar dia berhenti jadi dewan  sudah nunggu orang untuk menggantikannya, gaji dibawa kemana istri endk pernah di kasi uang dibawa kemana gajinya, sekarang cari sudah kerumahnya,” jelasnya

korban langsung kerumahnya dan bertemu dengan istrinya Rf dia bilang endk pernah pulang kalau di tlpn kadang ngangkat kadang tidak yang jelas jarang pulang, terang istri Rf

Sementara korban Faisal Marwan saat diwawancarai mengatakan, pertama ditawari oleh Zaini Azhadi sebuah mobil gadai senilai Rp 50 juta milik anggota dewan kabupaten sumbawa barat dari Partai Nasdem,” terang Faisal Marwan saat diwawancara.

Namun, Faisal Marwan mengaku bahwa uang yang dipakai itu bukanlah uang pribadi milik dia, melainkan uang milik keluarga.

Faisal Marwan menginginkan uang itu segera dikembalikan, Pengacaranya H. Napsin, SH mengatakan apabila uang tidak segera dikembalikan, akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada itikad baik kami laporkan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, oknum DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial Rf dewan raja tega yang tidak pantas duduk menjadi wakil rakyat.

pada hari kamis, 08 Mei 2025 melalui Kuasa Hukum H. Napsin, SH Faisal Marwan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 yang di duga di lakukan oleh saudara Zaini Azhadi & Rizal Fikri.

Penulis: Faisal MarwanEditor: H. Napsin.SH