Investigasintb.com – Lombok Barat, Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Labuapi dilatar belakang hibah tanah waris .
Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu perangkat Dusun Labuapi (RT) yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan di depan Penyidik Polres Lombok Barat bahwa tanda tangan yang tertera di surat hibah itu bukan tanda tangan saya. Jelas Samsul Rijan.

Samsul Rijan menambahkan bahwa Surat hibah yang di tunjukan oleh Penyidik Polres Lombok Barat tersebut di bantah keras oleh saudara Samsul Rijan itu bukan tanda tangan saya dan tidak sesuai dengan tanda tangan saya yang di KTP, kejadian duhaan pemalsuan ini akan saya lakukan langkah hukum biar jelas siapa pelaku atas semua ini. Ucap Samsul.

Kuasa Hukum Samsul Rijan mengatakan bahwa surat hibah yang di tanda tangani oleh perangkat Desa Labuapi itu sangat janggal sekali, satu oknum perangkat Desa Labuapi memegang dua jabatan di satu dokumen menjadi kepala Dusun Labuapi dan di dokumen yang kedua menjadi penghulu Desa Labuapi sehingga dugan pemalsuan ini sangat merugikan ahli waris dari pemilik tanah yang di hibahkan itu. Terang PH Samsul Rijan.

Ahli Waris Nurjanah binti H Muhidin selaku ahli waris pengganti dari saudari Nuraini Fauzan Asri (Almarhumah) binti H. Muhidin selaku pemilik sah dari tanah yang di hibahkan Rabiun (Almarhum) dan disaksikan oleh oknum² perangkat Desa Labuapi yang di temukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, sementara pernikahan saudara Rabiun Almarhum dengan saudari Nuraini Fauzan Asri Almarhumah adalah pernikahan di bahwah tangan tidak tercatat secara hukum pernikahan. Nurjanah binti H. Muhidin menyampaikan semua itu didepan penyidik Polres Lombok Barat disaat pemeriksaan tambahan berita acara pemeriksaan sebagai pelapor. Nurjanah juga menyampaikan kepada penyidik tidak pernah di beritau tentang adanya surat hibah itu. “Jelas Nurjanah.

Kuasa hukum Nurjanah menegaskan kejadian ini harus di tindak tegas oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Barat agar semua oknum² yang terlibat melakukan tindakan semena² membuat kerugian bagi ahli waris yang berhak.
Nurjanah menambahkan tanah yang di Hibahkan itu adalah harta bawaan dari istrinya bukan harta hasil bersama dalam pernikahan antara Rabiun dengan Nuraini Fauzan Asri. keduanya sudah almarhum sehingga tanah bawaan istrinya tersebut itu seharusnya kembali ke saya selaku saudaranya yang masih hidup bukan harus dirampas oleh orang lain karna tanah tersebut adalah warisan dari orang tua saya almarhum H. Muhidin.
Nurjanah berharap agar penegakan hukum harus ditegakkan jangan sampai hak milik saya di rampas oleh orang yang bukan ada hubungan darah (Waris). Jelas Nurjanah.
Semoga kejadian ini tidak ada terjadi lagi di wilayah kabupatrn Lombok Barat karna cara yang seperti ini tidak layak untuk di contuh bagi generasi penerus kedepannya mari kita bersama² memberantas kejadian yang namanya kezholiman terhadap masyarakat yang buta hurup dan lemah.
Wartawan. Apr
Red. Investigasi.











