Hukum  

Acara Mediasi aterkait Sengketa Lahan Antara PT. SQMARA dam Masyarakat Yang Merasa di Rugikan Lahannya Belum di Bayar Oleh Pihak Perusahaan.

Lombok Tengah, 20 Desember 2023
Rilis. Adi Braghi

Investigasintb.com – Acara Mediasi yang sudah di tentukan oleh Pak Camat Praya Barat Daya tidak diindahkan oleh Pihak Perusahaan PT. SAMARA. Menurut pak Camat Praya Barat Daya, undangan yang sudah dilayangkan ke pihak PT. SAMARA dan Pihak ORMAS SASAKA NUSANTARA sebagai perwakilan Masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah yang diwilayah Torok Desa Montong Ajan. Pihak dari ORMAS SASAKA NUSANTA sudah hadir memenuhi undangan mediasi namun pihak dari PT. SAMARA tidak ada yang hadir senggi mediasi tidak bisa dilaksanakan sesuai agenda yang sudah di tentukan. Ujar Camat Praya Barat Daya.

Acara Mediasi tidak bisa dilanjutkan karna dari pihak PT. SAMARA tidak datang memenuhi undangan Pak Camat Praya Barat Daya sehingga Pak Camat sangat kecewa sekali dengan sikap dari pihak PT. SAMARA yang tidak menghargai udangan mediasi yang sangat penting sekali menurut Pak Camat itu di abaikan. Tegasnya

Ketum Sasaka Nusantara menyampaikan di awak media sangat kecewa atas mangkirnya pihak PT. SAMARA yang tidak menghadiri acara mediasi yang sudah di jadwalkan oleh Pak Camat Praya Barat Daya, jelas L. IBNU HAJAR.

L. IBNU HAJAR menambahkan apa bila dari Pihak PT. SAMARA tidak datang maka atas nama Masyarakat yang dirugikan permasalahan sengketa tanah ini akan diarahkan ke jalur Hukum agar permasalahan sengketa tanah ini menjadi jelas dan transpran dan Masyarakat Dusun Torok Desa Montong Ajan minta keadilan ke semua penegak Hukum yang terkait dalam perkara sengketa ini agar memberikan keadilan dan penerapan Hukum yang bijak sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku. Tegas Ibnu.

Red. Investigasi.