Hukum  

Acara Mediasi Pihak Takmir Masjid Desa Puyung Dengan Nazir Berjalan Lancar.

Investigasintb.com – Lombok Tengah. Undangan mediasi  dari pihak Takmir Masjid Desa Puyung dengan anggota Nazir dan diikuti oleh Pemerintah Desa Puyung berjalan aman, lancar dan kondusif, mediasi tersebut dipasilitasi oleh Pemerontah Desa Puyung di Gedung Aula Kantor Desa Puyung.

‎Alhamdulillah pihak dari pemdes menerangkan mau mengganti biaya yang dikeluarkan untuk menguasai dan mengambil tanah wakap yang seluas 1,60. hektar tersbut, dan mengucapkan apresiasi yang sebesar²nya atas perjuangan anggota Nazir atas keberhasilannya mengambil alih tanah wakap dan terkait dengan Sertifikat 05, pihak pemdes akan menindak lanjuti lansung untuk mengambil alih tanah wakap tersebut baik dengan cara apapun karena merupakan hak dari Pengurus Masjid Desa Puyung, yang sekarang masih dikuasai oleh beberapa oknum warga masyarakat Desa Barejulat.

‎Menurut Ketua Takmir Masjid Lalu Wahyudi Zakaria, pihaknya memberikan kesempatan kepada Naim alias Amak Roh untuk menghitung berapa biaya yang dihabiskan selama perkara pidana sertifikat 05 yang seluas 5,80 hektar, dan Sertifikat 01, yang seluas 1,60 hektar tersebut.” jelasnya.


‎Amaq Roh menerima dengan baik niat baik dari Pemerintah Desa Puyung yang mau mengembalikan biaya yang selama ini sudah dikeluarkan dalam hal biaya perkara dan dllnnya, sehingga kesepakatan dalam mediasi ini menjadi kesepakatan yang tidak bisa diganggugugat lagi agar pihak Pemerintah Desa Puyung komitmen dengan keputusannya.

‎Semoga hasil mediasi terlaksana dengan baik sesuai kesepakatan kedua belah pihak atara Amaq Roh dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa Puyunh) agar pihak dari Amaq Roh tidak dirugikan.” Jelasnya

‎Terkait dengan obyek tersebut yang sekarang ini masih di kuasai oleh beberpa oknum Masyarakat Barejulat itu bukan urusan dari pihak Amaq Roh dan semua itu menjadi tanggung jawab dari pihak Pemerintah Desa Puyung dan tidak ada sama sekali kaitannya dengan ganti rugi biaya yang akan di keluarkan oleh pihak Pemerintah Desa Puyung. ” katanya.

Penulis: AdiEditor: H. Napsin, SH