Investigasintb.com – Beredarnya vidio BKD yang deklarasi menyatakan sikap untuk mendukung (memenangkan) salah satu Paslon BUPATI lombok tengah dan GUBERNUR NTB sya selaku masyarakat sangat menyayangkan sikap teman-teman BKD ( badan keamanan desa ) saya heran dengan keberanian para BKD tanpa berfikir panjang dan berfikir tentang pelanggaran pemilu, BKD saat ini seakan menjadikan diri menjadi salah satu mesin politik bagi calon bupati maupun gubernur tertentu..
Saya minta kepada BAWASLU dan PJ BUPATI Lombok Tengah untuk tindak tegas para BKD yang ada dilombok tengah, yang tidak menjunjung tinggi sikap netralitas dalam demokrasi..
Sebagai masyarakat saya akan laporkan para BKD ke bawaslu dan pemda lombok tengah…
Sudah bukan rahasia umum lagi dilombok tengah ini hampir semua liding sektor di pemerintah kabupaten lombok tengah ini terindikasi nerperan aktif memenangkan salah satu calon bupati dan gubernur lombok tengah, cuma masih belum ada bikti, namun hari ini kami siap melakukan deklarasi pemilu damai dan siap mengawasi para ASN, lembaga-lembaga yang dilarang dalam terlibat politik praktis…
Saya berharap Bawaslu dan KPUD membetuk hansip dari kalangan masyarakat umun supaya Pilkada lebih terjamin netralitasnya…
Maka dari itu mari kita sama² menciptakan Pilkada damai di NTB lebih- lebih khusus di lombok tengah..
Dalam waktu dekat saya akan bersurat ke Bawaslu dan KPUD untuk melaporkan keterlibatan BKD dalam politik aktif
Saya juga akan menyerahkan bukti beripa video deklarasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati lombok tengah dan calon gubernur NTB.
Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.