AGUNAN LAHAN DAN BANGUNAN MILIK  JUMADI DI SITA PIHAK BANK BNI.

INVESTIGASINTB.COM, LOMBOK TENGAH – Gugatan harta gono-gini lahan dan Bangunan antara SM Penggugat dari Dusun Bat Rurung Desa Barejulat Jonggat Lombok Tengah dan JM selaku tergugat dengan alamat yang sama terdaptar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Praya No 31/SK/Pdt/2022/PA.Pea Tertanggal 12 Januari 2022.

Setelah melalui proses sidang PA.Praya memgeluarkan Keputusan sesuai No.Reg.Perkara :144/Pdt.G/2022/PA.Pra Tertanggal 06 Juni Th.2022
Dengan Luas Lahan 522 M2 adapun Objek Lahan masih satu Sertifikat  atau belum di pecah.

Dalam Keputusan Majelis Hakim yang di Ketuai Oleh Basarudin S.H.I.,M.Pd. selaku Hakim Anggota Masing-masing Solatiah S.H.I dan Fathurrahman S.H.I,.M.S.I. di mana Permohonan Gugatan Penggugat di kabulkan dengan menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, ikut hadir mendampingi Pengacara Masing-masing Munajah SH  Pengacara Penggugat dan  Abdul Patah Muzakir SH Pengacara Tergugat.

Pihak Penggugat mengajukan Permohonan Eksekusi Lahan sesaui bagiannya yang di Proses melalui Pengadilan Agama Praya.
Dalam Sidang  lanjutan hari kamis
19 Januari 2023 di hadiri Penggugat dan Tergugat.
Terhitung Jumat 20 Januari Hingga 27 Januari 2023 Kedua belah pihak di berikan waktu oleh Majelis Hakim untuk bisa menyelesaikan secara damai lewat mediasi.

Tapi sampai batas waktu yang di berikan tidak ada jalan damai yang di sepakati demikian informasi yang di dapat oleh Jurnalis Investigasintb.com dikala menayakan sampai sejauh mana hasil perkembangan hasil Mediasi hal tersebut kepada JM tergugat.

Saat yang bersamaan terlihat Spanduk Ukuran kurang lebih 1 Meter yang tertempel di bangunan ruko di atas lahan sengketa, namun ternyata tanah, Bangunan ruko ,Rumah dan Apartemen ini Merupakan Agunan di BANK BNI
(Persero)TBK.

Saat Jurnalis Investigasintb.com Mencari Tau Informasi perihal sepanduk yang nempel di ruko
JM Tergugat, tergugat menunjukkan surat dengan No: W08/5/3.3/065 Yang dia terima dari pihak BANK BNI (Persero)TBK Yang Berisi PeringatanPenyelesean Kewajiban Kredit (Somasi).

Perjanjian Kredit No.(1)073/MTA-03/PK-KMK KUR/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Untuk Penyelesean Kredit Macet Tersebut Di Berikan Waktu Hingga Tgl 15  Pebruari 2023.

(Jurnalis Investigasintb.com Red)