Hukum  

Ahli Sumber Daya Air Sebut Banjir di Lombok Tengah Bukan Kesalahan Alam Tapi Kesalahan Manusia

INVESTIGASINTB.COM – LOMBOK TENGAH – Kamis (20/2/2025).
Maraknya kejadian banjir di beberapa lokasi di Lombok Tengah menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya adalah ketua DPD Persatuan Konsultan Indonesia Provinsi NTB, Ir Ardani Ansori sekaligus ahli atau Konsultan Sumber Daya Air.

Banjir yang terjadi dibeberapa tempat di Lombok Tengah, baik di kawasan kuta madalika maupun ditempat-tempat yang lain, merupakan reaksi alam terhadap kondisi saat ini.

Menurut Dani sapaan akrabnya, artinya ada sesuatu yang keliru yang dilakuakn sehingga berdampak terhadap ketidakmampuan infrastruktur yang ada dalam mengatasi banjir.

“Karena ada beberapa hal yang dapat menyebabkan banjir antara lain adalah land use atau pemanfaatan lahan, kodisi drainase yang buruk, terjadi pendangkalan dan penyempitan sungai serta kesadaran kita dalam mengelola sampah,” ungkap Ardani Ansori saat dikonfirmasi, di Praya pada hari Minggu kemarin

Dani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui instansi terkait perlu melakukan upaya yang bersifat Preventif dan mitigasi secara teknis dalam menghadapai bencana banjir.

Diantaranya adalah kembali mempedomani RTRW yang ada sehingga dapat memberikan rujukan dan izin dalam pemanfaatan lahan terhadap lokasi-lokasi yang boleh dibangun dan dimanfaatkan atau tidak.

Bagi tokoh muda Lombok Tengah ini, apabila tetap dibangun tanpa memperhatikan RTRW maka akan berdampak pada bencana banjir dan lain sebagainya. RTRW dibuat mempertimbangkan risiko bencana banjir agar daerah lebih aman dan berkelanjutan.

“Selanjutnya RTRW juga memeperhatikan zona wilayah berdasarkan risiko banjir, pengelolaan infrastruktur untuk mengurangi banjir, pengendalian alih fungsi lahan dan adaptasi terhadap perubahan iklim” jelas Dani.

“Selanjutnya potret kejadian banjir yang terjadi hari ini menjadi rujukan dan dasar untuk dilakukan kajian teknis, sehingga memberikan solusi yang terbaik dalam rangka membangun infrastruktur pengendali banjir, langkah dalam mengatasi banjir, serta menurut hemat saya kajian teknis seperti ini sangat jarang dilakukan di Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya.

Kalaupun dilakukan, kata Dani, hanya bersifat parsial, sedangkan bencana banjir ini perlu dilakukan kajian yang bersifat menyeluruh.

Hal ini karena didalamnya memuat tentang kajian kondisi wilayah, kondisi topografi, sistem eksisiting dan lain sebagainya sehingga melahirkan langkah-langkah teknis yang solutif.

Dani meminta kepada semua pihak yang memiliki kapasitas dalam penangaan banjir ini untuk teribat secara maksimal, diantaranya adalah :
1. Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang memiliki fungsi pengawasan agar mengawasi Pemerintah Lombok Tengah dalam menjalankan RTRW yang ada sehingga pemanfaatan lahan tidak dilakukan secara sembarangan, serta DPRD harus memberikan masukan terhadap kondisi pemanfaatan dan laih fungsi lahan saat ini;
2. Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang memiliki fungsi penganggaran untuk mendorong penganggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam melakukan studi-studi yang bersifat teknis dalam rangka penanganan bencana banjir di Kabupaten Lombok Tengah, yang nantinya sebagai arah dan rujukan dalam perogram penanganan banjir;
3. Pemerintah Daerah Kabuapten Lombok Tengah melalui dinas terkait harus lebih proaktif dalam rangka menentukan program yang bersifat preventif maupun mitigasi teknis terhadap bencana;
4. Dan kita semua selaku masyarakat harus sadar tentang pengelolaan sampah yang baik dan bermartabat.

“Saya sangat yakin ketika penerapan RTRW dalam rangka pemanfaatan ruang dilakukan dengan baik serta pembanguanan ifrastruktur pengendali banjir yang bersumber dari studi teknis yang baik, maka kejadian banjir akan dapat kita minimalisir dan hindari,” Demikian Dani.

Penulis: AH, SHEditor: H. Napsin.SH