INVESTIGASINTB.COM – FPPK-PS Gelar Hering dengan BPN Sumbawa, BPN Sumbawa Akui SHM 507 Belum Terploting dan Tidak Memiliki Warkah
– Hering dengan BPN Sumbawa, FPPK-PS Pertegas Lokasi SHM 507 Bukan di Obyek Milik Sri Marjuni Gaeta
– BPN Sumbawa Akui SHM 507 Belum Terploting dan Terdaftar
Setelah menggelar aksi Minggu lalu di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Kembali Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) menggelar hering di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa guna mempertanyakan produk yang dikeluarkan oleh pihak PBS Sumbawa yakni Sertifikat (buku tanah) 507 yang saat ini menjadi persoalan pelik antara penggugat Ali BD dan tergugat Sri Marjuni Gaeta, Rabu 12 November 2024.
Ketua FPPK-PS Abdul Hatab dalam paparannya dihadapan sejumlah pejabat BPN Sumbawa meminta kepada pihak BPN Sumbawa agar memberikan penjelasan terkait sertifikat 507 yang saat ini menjadi obyek sengketa dan saling mengklaim antara penggugat dan tergugat.
Hatab mempertanyakan dan meminta kepada pihak BPN Sumbawa data yuridis SHM 507, seperti data atau sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan yang mempunyai legal standing yang jelas dan merupakan produk BPN sendiri.
Dirinya merasa lokasi SHM 507 bukan berada di obyek yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Kenapa demikian, batas-batas yang ada di 507 dengan sertifikat yang dipegang oleh Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan menunjukan batas yang sangat berbeda. Sertifikat 507 menunjukan batas sebelah utara laut sementara yang sebenarnya laut berdasarkan di sebelah barat. Ketidak singkron batas tersebut Hatab meyakini bahwa, SHM 507 yang di klaim oleh Ali BD bukan berada di lokasi tersebut.
“Saya minta kepada BPN Sumbawa untuk menunjukan dokumen-dokumen 507 seraca yuridis. Seperti warkah, lokasi fisik serta batas-batasnya,” ujar Hatab.
Hatab juga mempertanyakan data yang ada di Kementerian BPN pusat yang menunjukan bahwa, tanah atau obyek yang saat ini dalam penguasaan Sri Marjuni Gaeta (Putri Siwe) tidak dalam sengketa, konflik atau sengketa. Namun anehnya di BPN Sumbawa tanah atau obyek tersebut dinyatakan ada tumpang tindih (overlapping).
“Obyek yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta memiliki legal standing yang jelas dan tidak overlapping seperti yang di nyatakan oleh pihak BPN Sumbawa. Karena batas-batasnya sangat singkron berdasarkan sertifikat seperti sebelah utara tanah Negara, sebelah barat adalah laut, sementara SHM 507 menunjukan batas Utara adalah laut dan barat tanah Negara, ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya,” terang Hatab.
“Sertifikat yang dimiliki atau yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta terdaftar dan legal standingnya sangat jelas. Baik titik koordinatnya, lokasi serta telah dilakukan rekonstruksi ulang oleh pihak BPN bersama Pemda dan DPRD Sumbawa,” sambungnya.
Selanjutnya Hatap mempertanyakan sikap BPN Sumbawa terhadap tidak dilakukannya upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumbawa, sementara BPN Sumbawa salah satu tergugat yang digugat oleh Ali BD di Pengadilan Negeri Sumbawa. Seharusnya pihak BPN Sumbawa, menurut Hatab harus mempertahankan atau bertanggungjawab penuh terhadap prodak yang telah dikeluarkan oleh pihak BPN itu sendiri.
Dirinya menilai PBN Sumbawa ada konspirasi atau persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu. Ia juga menanyakan kenapa pada saat PS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa tidak hadir. Padahal sebelumnya sudah menyatakan akan hadir, namun faktanya BPN Sumbawa tidak mau hadir bahkan terkesan menghindar.
“BPN ini sangat tidak bisa di pegang omongannya, janji pada saat PS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa akan hadir, malah menghilang gak ada nongol batang hidungnya di lokasi saat PS, ada apa?,” tanya Hatab.
Sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta sangat bertentangan dengan sertifikat 507 yang diklaim oleh Ali BD. Bahkan Hatap telah mengecek di Kementerian BPN pusat sertifikat 507 tidak ditemukan dan tidak terdaftar.
“Seharusnya BPN Sumbawa bertindak tegas untuk mempertahankan produk yang telah dibuatkan, jangan seolah menjadi dalang atau mengadu domba masyarakat yang saat ini mempertahankan haknya. Sementara BPN Sumbawa sendiri acuh terhadap persoalan ini,” terangnya.
Sementara lanjut Hatab, pada saat sidang mediasi, BPN Sumbawa yang di wakili oleh Andika Fernando, SH, menyatakan mengakui obyek yang dimiliki oleh tergugat I (Putri Siwe) sampai VI adalah sah dan luas yang dikuasain oleh tergugat I sampai VI sangat berbeda dengan luas yang di klaim oleh penggugat Ali BD. Luasnya, batas-batasnya serta dasar perolehannya.
Sementara pihak BPN Sumbawa yang diwakili oleh Saovana Hardi Kasi Survei dan Pemetaan, Andika Fernando Analis Hukum, Ardian Kasi Sengketa Perkara
Sudarman Tono Wirya Kasi 2 Penetapan Hak dan Sahrul SH, Koordinator Pengukuran.
Ovan sapaan akrab Kasi Survei dan Pemetaan BPN Sumbawa mengatakan, sangat berterima kasih dan mengapresiasi FPPK-PS yang telah berkesempatan hearing terkait konflik tanah antara penggugat Ali BD dan tergugat Sri Marjuni Gaeta yang saat ini dalam tahapan proses banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Ovan mengatakan kenapa pihak BPN mengatakan obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dikatakan tumpang tindih (overlapping) tentu melihat dari beberapa pandangan teknis. Ia menegaskan sertikat 507 belum lending di peta pendaftaran dan terploting.
“Terdaftar sah, namun belum terploting di peta pendaftaran. Karena belum memiliki kordinatnya secara nasional,” ujar Ovan.
Diakui Ovan, sertifikat yang terbaca adalah sertifikat yang sudah diterbitkan titik kordinatnya oleh BPN pusat, hal itu untuk mengecek dimana lokasi obyek yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh pihak BPN.
“SHM 507 sampai saat ini belum terploting dan terdaftar,” tegas Ovan.
Sementara itu Sahrul SH, Koordinator Pengukuran mengatakan, kenapa lokasi SHM 507 ditentukan pada obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Sebelumnya melakukan rekonsiliasi pada tahun 2014, ada rekonstruksi yang dilakukan oleh Pengko Wijaya pada tahun 2012. Saat itu melakukan pengukuran diseluruh wilayah Pengko dan mengambil juga wilayah yang Kalim oleh Ali BD.
Menurut Sahrul, saat itu disusunlah sejumlah sertifikat yang diajukan dan terdapat SHM 507 dalam lokasi tersebut, padahal lokasi Pengko tidak berada pada obyek yang saat menjadi sengketa.
Ia mengatakan, saat Sri Marjuni Gaeta melakukan balik nama menyampaikan bahwa tanah tersebut overlapping. Bagaimana bisa lokasi Pengko yang berada kok bisa masuk obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Hal ini menjadi salah satu sumber kekeliruan yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa padahal SHM 507 tidak terploting dalam peta pendaftaran. Bilamana ada rekonstruksi pengembalian batas pada tahun 2012, seharusnya BPN Sumbawa yang diwakili Sahrul bisa melihat fakta dilapangan dengan batas-batas yang ada. Bukan memanipulasi fakta atau batas-batas yang menjadi acuan dalam sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta.
Sudah jelas lokasi 507 bukan berada pada obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta karena batas-batasnya sangat bertentangan dengan sertifikat 507 yang klaim oleh Ali BD.
“Saya hanya melanjutkan tugas dari pejabat sebelumnya, dan saya tidak faham bagaimana analisa teman-teman sehingga lokasi 507 berada di obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Saya juga sangat heran kok bisa lokasi 507 berada disini,” ujar Sahrul.
Selanjutnya Kasi Sengketa Perkara Ardian memaparkan terkait perkara sertifikat 507 dengan 1180 dan lain-lain harus dibedakan mana perdata mana PTUN. Untuk masalah TUN, BPN wajib melakukan banding. Sementara perdata disana yang diuji adalah yuridis dan perdatanya BPN tidak berkewajiban namun tetap membackup data-data pihak tergugat memberikan data.
“Namun sampai hari ini, pihak atau pengacara dari tergugat tidak pernah mengahadap ke kami untuk meminta data-data yang dibutuhkan selama persidangan, kami kecewanya disitu,” ucap Ardian.
Menurutnya, dalam perkara-perkara seperti ini seyogyanya sebagai sama-sama tergugat seharusnya berkoordinasi dengan pihak BPN Sumbawa.
“Sekarang saat BPN tidak banding baru ngedumel, dalam hal cukup satu yang melakukan banding. Kami hanya membackup data,” terangnya.
Ardian menegaskan bahwa, tetap mempertahankan apa yang menjadi prodaknya, sebagai instansi administrasi, BPN Sumbawa akan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi prodaknya. Namun siapa yang menguasai fisiknya, yang menjaga kesuburannya itu diluar kewenangan BPN.
“Sehingga waktu kami hadir di persidangan diminta warkahnya 1180, 507 kami hadirkan apa yang ada. 507 sampai hari ini hanya buku tanah dan tidak memiliki warkah,” terang Ardian.
Terkait PS dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, BPN membantah tidak mau hadir. Sebelumnya kata Ardian PN Sumbawa menyampaikan jadwal jam 9 pagi, namun diralat menjadi jam 2 siang sehingga pihaknya pada jam tersebut bergiatan di tempat lain.
“Kami bukan tidak mau datang pada saat PS, tapi jadwalnya berubah sementara petugas ukur jam 2 siang ada kegiatan di lokasi lain. Bukan kami sengaja tidak mau hadir,” punkasnyanya.
Dihubungi via telepon kuasa hukum tergugat H. Muhammad Iskandar, SH, membantah pernyataan pihak BPN Sumbawa terkait tidak pernah datang berkoordinasi dengan pihak BPN. Dirinya bahkan saat itu datang bersama tergugat Sri Marjuni Gaeta dan menyampaikan untuk meminta pihak PBN Sumbawa hadir pada saat PS.
“Saya datang kok sama Sri Marjuni Gaeta ke BPN Sumbawa berkoordinasi, namun mereka berdalih dengan segala argumen. Jangan memutar balikkan fakta,” tandasnya.