NTB  

Alarm Sebut BPN Sarang dan Membela Mafia Tanah, Masyarakat Pengawisan Kepung Kantor BPN Lombok Barat

Ketum Alarm NTB saat orasi bersama masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat di depan Kantor ATR/BPN Lombok Barat, NTB, Senin, (6/6/2022).

LOMBOK BARAT,Investigasintb – Ratusan masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.
Aksi demo kembali di gelar depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Barat, Senin, (6/6/2022).

Kedatangan masyarakat Dusun Pengawisan bersama masa Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat Menggugat (LSM Alarm) NTB itu meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk segera melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN NTB, Slameto Dwi Martono Nomor MP.01.03/584.1-52/X/2022 tanggal, 27 Oktober 2022.

Meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk melakukan penelitian data fisik, data yuridis serta Administrasi terhadap obyek tanah masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam rangka penanganan persoalan tanah masyarakat Dusun Pengawisan yang dikuasai PT Reska Nayatama dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kanwil BPN NTB dalam tujuh hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

Meminta kepada Kepala BPN Lombok Barat untuk segera memproses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan oleh masyarakat melalui program PTSL dan meminta kepada Kepala Kantor BPN Lombok Barat untuk tidak memproses perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Reska Nayatama di atas lahan masyarakat Dusun Pengawisan seluas lebih dari 29 hektar.

“ Hari ini adalah kedatangan kami yang kedua secara beramai – ramai, tetapi sebelumnya semua sudah kami sampaikan baik secara lisan dan tulisan terkait dengan persoalan tanah warga Dusun Pengawisan. Tetapi BPN Lombok Barat dengan santainya menjawab, dokumen kalian sudah hilang, hanya untuk mempertahankan Mafia tanah, demi menyembunyikan Mafia Tanah BPN Lombok Barat tidak mau melaksanakan perintah Kepala Kanwil BPN NTB sampai dengan detik ini, dan semua dokumen dihilangkan, dilenyapkan hanya untuk membela mafia tanah.

Hari ini tidak berlebihan jika kami mengatakan BPN Lombok Barat Sarang Mafia Tanah, pembohongan, pembodohan yang kalian lakukan persis seperti kolonial belanda padahal kita sudah merdeka, tetapi tetap saja kita dibohongi, dibodohi dan dikibulin. Tidak ada satupun hukum pertanahan yang mampu melawan kami, karena kami sudah menguasai lahan lebih dari 60 tahun dan selama itu tidak pernah ada satupun perusahaan yang pernah menguasai lahan tersebut. Untuk itu, kami tantang BPN berdebat secara hukum dan sesuai dengan data dan fakta lapangan,” ucap Ketum Alarm NTB, Lalu Hizzi dalam orasinya.

Red.(*H.Npn)