Hukum  

BANTAH TUDINGAN GUNAKAN IJAZAH PALSU SAAT NYALEG DPRD LOMBOK TENGAH

Lombok Tengah, 3 Juli 22/024

Investigasintb.com- Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Dapil lV dari Fraksi PPP Kabupaten Lombok Tengah Inisial L. NS menentang dirinya menggunakan Ijazah Palsu untuk ikut serta dalam Pemilihan Legislatif 2024 yang dilaporkan oleh sebuah Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) LombokTengah 11/6 lalu, L.NS masuk dalam bursa caleg yang dipastikan melenggang ke Gedung DPRD Lombok Tengah Periode 2024-2029 dua Periode, saat ini merupakan politisi dari Partai PPP yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 1V.

Kabarnya, LSM tersebut meragukan keaslian ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) As Syafi’iyah NW tempat L.NS menempuh pendidikan dan dikatakan ganjil. Pasalnya, nomor induk siswa nasional (NISN) pada ijazah paket C milik L diragukan kesesuaiannya dengan data pokok pendidikan (Dapodik).

Dikonfirmasi ihwal dirinya yang diduga menggunakan Ijazah Palsu telah terbantahkan oleh Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah No 421.9/1049/Dikbud 2024 sangat Jelas menyatakan pada Poin 1 (satu ) dan poin 4 (empat) benar-benar bahwa Identitas Lalu Nursa’i syah tidak ada Cacat Administrasi dan bisa dipastikan jika L.NS terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM As Syafi’iyah NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur sesuai dengan prosedur alias tidak cacat hukum

Dari hasil investigasi beberapa Alumni PKBM tersebut mengecam keras pihak pihak terkait atau Oknum yang diduga mereka/deretan barisan orang sakit hati dan kami ultimatum pihak APH untuk dihentikan penyidikan (SP3 ) tegasnya sesuai dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) Nomor: Sp.Sidik/84.a/VI/RES.1.9/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) merujuk pada laporan Polisi nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Res.Loteng/NTB, tanggal 11 Juni 2024. Pasal 109 ayat (1) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apa bila laporan dugaan ijazah Palsu ini tidak bisa dibuktikan maka kami dari Alumni Sekolah Tinggi Syariah Haji  Abdul Rasyid (HARSYI) akan melakukan upaya Hukum untuk mencari keadilan.

Berharap Alumni PKBM As Syafi’iyah NW  Mari Kita Legowo menerima akan kekalahan memungkinkan calon legislatif untuk menghadapi hasil pemilu dengan ketenangan dan martabat, menjaga integritas pribadi dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi,”ucapnya Rabo  (03/7/24)

Redaksiinvestigasi.

Penulis: SatriaEditor: H. Napsin.SH