Investigasintb.com- Lagi-lagi satu wanita asal Masbagik Baiq Susilawati (26) Desa Moyot Lombok Timur, menjadi Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) , Inaq SUMARNI ( 39) Bersama Kelurga Korban meminta bantuan Kepada Lembaga YPTKIS Lombok Timur untuk meminta keadilan yang anak saat ini berada di Libia yang sudah satu tahun lamanya tidak digaji dan disiksa ,
Atas aduan Orang tua korban Sehingga berita ini ditrunkan Tegas Ketua Umum yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia (YPTKIS) Kabupaten Lombok Timur HENLY .S.DM.BF.H.I, Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak Kejahatan pidana tertentu dan harus ditindak tegas dan diberantas sesuai Pasal 6 UU No 21 tahun 2007 Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, ucapnya
Ketua Umum yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia (YPTKIS) Kabupaten Lombok Timur HENLY .S.DM.BF.H.I, Rensponsip terkait aduan keluarga korban dan Terjun langsung mengadakan langkah preventif TPPO kepada Pelaku Inisial EA, Sekaligus memberikan pencerahan bahayanya tindak pidana Penjualan Orang (TPPO) atau sering dikenal dengan istilah Human Trafficking.
Menurut Ketum YPTKIS HENLY .S.DM.BF.H.I perlu upaya kolaborasi dari tingkat pemerintah dan kepolisian maupun lingkup keluarga untuk memberikan pengetahuan kepada anggota keluarganya, agar waspada terhadap perdagangan orang. “Masyarakat harus berhati-hati dan aware terhadap TPPO,” ujarnya
Ketum YPTKIS mengimbau masyarakat yang hendak menjadi TKI memastikan terlebih dahulu legal tidaknya penyalur kerja yang memberangkatkan. “Salah satu contohnya ketika akan mencari pekerjaan sebagai TKI misalnya harus diperhatikan penyalur kerja yang resmi dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap,” ungkapnya ke awak media
Ketum YPTKIS HENLY .S.DM.BF.H.I,menerangkan dan berharap terhadap masyarakat untuk kita dapat saling menjaga satu sama lain untuk mengantisipasi dan mencegah perdagangan orang, tutupnya,”











