INVESTIGASINTB.COM,LOMBOK TENGAH – Sebutlah JM Asal Desa Barejulat Menuturkan Meskipun Saat ini Sudah Berpisah Dengan SM Tapi Tetap Saja Menjadi Momok Duri Dalam Daging Baginya.
Bersama SM Di karunia 2 Orang Anak Dalam Pernikahannya.
Dalam Kurun Waktu itu SM tidak Bisa Berubah Dangan Perilakunya yang Di anggap Tidak Baik(Selingkuh)
Sehingga JM Dengan Gamblang Menceritakan Tentang Sakit Hatinya Yang Begitu Lama
Terkait Perilaku SM masih status Istrinya Saat Itu,Tapi Mengingat Anak-anaknya Yang Membuat Bertahan Untuk Mempertahankan Rumah Tangganya, Di Lain Sisi Juga Faktor Sangkutan Prihal Tanggung Jawab Bersama Di Karenakan Saat Masih Bersama SM Berdua Sepakat Mangajukan Permohonan Kredit Pinjaman Bersama Di Bank.
Namun Karena Perilakunya SM Yang Sama Terus Terulang Dan SM Selalu Minta Untuk Di Ceraikan Membuat JM Sudah Tidak Tahan Dengan Keadaan Rumah Tangganya Saat itu Dan Memutuskan Untuk Melakukan Perceraian.
Keputusannya Untuk Bercerai Berharap Hidupnya Akan Tenang Dan Damai Ternyata Tidak Karena Mantan Istri Mulai Mengucap Tentang Harta Gono gini Yang Akhirnya Tetap Di Penuhi Dengan Memberikan Uang Dan Barang-barang Sesuai Keinginannya.
Menganggap Semua Akan Berlalu Ternyata Dalam Meniti Hari-harinya Selalu Saja Ada Hal-hal Yang Di dengar Terkait Cerita Tentang Perilaku Mantan Istri Dan JM Sangat Menyayangkan Sipat Negatif Mantan Istrinya Yang Tidak pernah Berubah Karena Cemas Hal itu Berdampak Terhadap Perkembangan Pertumbuhan Anak-anaknya.
Prihal Perhatian Terhadap Kebutuhan dan Tanggung jawab Biaya Apapun sebagai Orang Tua tetap di Penuhi Sekalipun Sang Anak Tinggal di Ibunya Ucap JM.
Saat Tim Media InvestigasiNTB.com Bertanya Prihal Surat Panggilan Dari Pengadilan Agama Praya Yang Di Tunjukkan JM Mengatakan Kalau Mantan Istrinya Ternyata Belum Merasa Puas Dengan Apa yang sudah Di dapatkan Sebelumnya.
Terbukti SM Melaporkan JM Kembali Ke pengadilan Agama Selaku Pihak Pemohon Ekseskusi Dan JM Sebagai Pihak Termohon Eksekusi Terhadap Lahan Tanah Dan Ruko Padahal Semua Adalah Hasil Jual Tanah Miliknya Untuk Membeli Lahan Tersebut.
Lanjut JM Namun Karena Masih Status Saat itu Suami Istri Sehingga Di Sertifikat Pakai Nama SM, Padahal Secara Sah Lahan Tanah Adalah
Hasil Pembelian Dari JM Begitu juga dengan Bangunannya Tapi Lahan Inilah Yang Di Klaim Oleh Pihak SM Sebagai Hak Miliknya.
Lebih Jauh JM menuturkan Kalau Pemdes Barejulat Dalam Hal Ini Kepala Desa Barejulat Sudah Melakukan Pemanggilan Untuk SM Yang Tujuannya Untuk Memediasi Terkait Persoalan Lahan Yang Di Maksud Tapi Pihak SM Tidak Pernah Mau Menghadirinya.
JM Menghawatirkan Karena Lahan Tanah Dan Bangunan Juga Punya Hak Saudara Dan Keluarganya Yang Pasti Akan Menimbulkan Gesekan.
Terkait Alasan Mengapa SM di Naikkan Atas Nama Sertifikat JM Menjelaskan Karena Saat Itu Masih Dalam Hubungan Baik-baik Saja Dan Saling Percaya Terlebih Ada Hal Syarat-syarat Administrasi Yang Akan Di Lengkapi Saat itu Karena KTP JM Saat itu tidak bisa Terpakai Maka Di Pakailah Nama SM Ucapnya.
JM Berharap Pihak Pengadilan Agama Praya Memberi Keadilan terkait Kasus ini
Dan Berhati-hati Memutuskan Perkara Karena ini Murni Pemanfaatan Kepercayaan yang Salah Digunakan Oleh SM Karena Kerakusannya.
Menurut JM Punya Saksi-saksi Terkait Hak Kepemilikan Lahan Tanah Dan Bangunan Yang Sebenar-benarnya.
(Jurnalis InvestigasiNTB.com)