Hukum  

DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BOS PERUSAHAAN PROPERTY DILAPORKAN KE POLRES LOMBOK BARAT

Gerung Lobar NTB/Nasional
1/07/2024

Investigasintb.com – Belum Genep Satu Bulan RESTORATIVE JUSTICE dipolres Lombok Barat Bos Property insial ZT Asal Dasan Kebon Desa Sembung Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Dan Saudara HRS Asal Nyiur Gading Montong Are Kecamatan Kediri ikut dilaporkan diduga melakukan tindakan atas penggelapan dan penipuan.

Dari hasil investigasi Pelapor Ibu NONIK HERAWATI didampingi Kuasa Hukumnya H. AHKMAD SALEHUDDIN, SH Berharap Saudara ZT untuk Segera Mengembalikan dua Sertifikat Ruko yang Sudah Lunas Dibayar Oleh Klayennya, karna kami sudah berapa kali dijanjikan pengembalian Sertifikat yang ternyata sudah Dipindah Tangankan atau sudah di pihak ketiga, dan sempat didatangi saudara inisial HRS asal nyiur gading montong are kecamatan Kediri sehingga Klayen kami dirugikan senilai Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah )

Hal tersebut terungkap setelah H.AKHMAD SALEHUDDIN, SH kuasa hukum korban dugaan penipuan dan pengelapan yang dialami sebelomnya memang pernah dilaporkan tegasnya dengan dugaan yang sama sehingga saudara ZT meminta dan sempat Dateng menemui Kuasa Hukumnya untuk tidak dilaporkan, akan tetapi hal itu tidak direspon dan tetap Pelapor Ibu NONIK HERAWATI Bersama Kuasa Hukumnya malah sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atau kesaksian,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/06/2024) 12.30 Wita

Sementara itu berdasarkan kesaksian korban Ibu Nonik , warga Ampenan yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada awak media saat di Polresta Gerung, dirinya mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian 2 unit ruko di tahun 2016 , yang berlokasi di Desa Kediri, Kecamatan Kediri dengan SHM NO 39 dengan luas 44 m2 dan SHM No 40 dengan luas 44m2 . “Saya beli saat itu dengan harga cash Rp 600.000.000, ( enam ratus juta rupiah ) sesuai dengan bukti bukti kelengkapan administrasi jual beli oleh saudara ZT.

Namun karena dalam progresnya dan kroscek Ibu NONI HERAWATI didampingi kuasa Hukumnya H.AKHMAD SALEHUDDIN SH di lapangan saudara ZT Tersangkut Utang Piutang Sebesar 74.000.000 ( tujuh puluh empat Juta rupiah ) Dengan Bunga 5% (persen), sehingga Bos properti inisal ZT harus membayar lunas utangnya sebesar Rp 133.000.000 ( seratus tiga puluh tiga juta rupiah ) kepihak ke 3 tegas kuasa hukumnya

Dalam kasus ini Ibu NONI HERAWATI di dampingi Kuasa Hukumnya tinggal menunggu pelaporannya untuk ditindak lanjut oleh APH Polres Gerung Lombok Barat Nusa Tenggara Barat ( red )

 

Penulis: SatriaEditor: H. Napsin.SH