Investigasintb.com — Lombok Tengah,30 Oktober 2024
Salah satu Sekolah SMAN 3 Praya yang ada di lombok tengah menggunakan aset pemprov untuk pembangunan Area parkir yang dimanfaatkan oleh Pemdes aikmual,atas dasar persetujuan dari kepala sekolah SMAN 3 Praya.
Dari pihak kepala sekolah setelah dikonfirmasi oleh awak media investigasintb.com, Kep mangatakan bahwa lahan itu digunakan karena atas dasar kesepakatan antara ex. kepala sekolah lama dengan pihak pemdes, yang dimna mereka mengatakan punya akad terkait dengan pengelolaan lahan, sehingga kepala sekolah saat ini tidak mau bertanggung jawab alias lepas tangan terkait dengan pengelolaan lahan Sekolah yang digunakan oleh pemdes aikmual.
Tim Investigasi setelah mengkonfirmasi terkait dengan lahan tersebut bagaimana akad dan seperti apa akad yang dibuat oleh pihak sekolah namun kepala sekolah SMAN 3 Praya enggan angkat bicara hanya menyampaikan lahan tersebut sudah diserahkan ke pihak sekolah terkait dengan pengelolaan.dan yang bertanggung jawab adalah pihak pemdes, salah satu dari ormas angkat bicara mempertanyaakan kenapa sampai pihak sekolah memberikan lahan tersebut atas dasar kesepakatan yang tidak jelas terhadap penggunaan lahan tersebut kepada pemdes, atas dasar apa, semntara regulasinya sudah salah tapi kepala sekloah tetap memberikan ruang pengelolaan lahan tersebut, ini perlu perhatian khusus Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi NTB ( BPKAD ) Prov.NTB.
Dimna salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apapun alasan dari sekolah entah itu terkait dengan keamanan atau apapun namun tetap pada dasarnya regulasinya salah.kami akan segera minta BPKAD untuk Mempertanyakan hal ini dan tidak ada aturan yang mengatur lahan sekolah SMA manapun yang mengatur kerjasama penggunaan lahan sekolah dengan pemerintah desa,ini lahan pemprov lho, kok bisa ada MOU antara pihak sekolah dengan pihak pemdes dalam penggunaan lahan, untuk itu kami mendesak BPKAD Prov.NTB. untuk segera turun dan disamping itu kami akan segera laporkan hal ini ke pihak yang berwajib,karena ini sudah menyalahi atauran penyalah gunaan aset dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah,pungkasnya
Disatu sisi ini perlu dipertanyaakn juga kemana jasa parkir dan siapa yang menerima,kan perlu dipertegas kembali oleh BPKAD Prov.kalau memang pihak sekolah tidak menerima hasil jasa parkirnya lalu siapa dan kemana,kalau tidak diterima sama BPKAD lalau kemana jasa parkirnya, ini kan juga belum mengetahui BPKAD Prov. jadi sekli lagi kami minta pihak BPKAD Prov.NTB segera mengkalrifikais dan turun ke lapangan khususnys di SMA N 3 Praya, disatu sisi kami minta BPK untuk segera mengusut penggunaan lahan yang tanpa ada dasar dan regulasi yang jelas.pungkasnya.
Disamping itu juga dimna menurut perda tentang parkir adalah kewenangan dinas perhubungan terkait dengan retribusi,sedangnkan Pengusaha parkir harus membayar pajak parkir ke pemerintah daerah,pertanyaanya siapakah yang mengelola dan kemanakah hasil pungutan itu diserahakn, maka kami minta dengan tegas kepada pihak pemprov dalam hal ini BPKAD untuk segera turun guna mempertanyakan penggunaan aset tersebut oleh pemdes aikmual,” pungkasnya.