Hukum  

Diduga Sebagai Mafia Tanah, Oknum Pejabat BPN Sumbawa Dilaporkan ke Kejari Sumbawa dan Kejati NTB

Menjadi Sarang Mafia Tanah, BPN Sumbawa Dilaporkan ke Kejari Sumbawa dan Kejati NTB

FPPK-PS Laporkan Mafia Tanah di BPN Sumbawa, Diduga Terima Suap

Investigasintb.com – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa (PS) kembali Melaporkan ATR/BPN Sumbawa kepada Kejari Sumbawa dan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan adanya oknum Mafia Tanah ATR/BPN Kabupaten Sumbawa yang diduga bersekongkol dengan Ali BD ingin merampas tanah hak milik Sri Marjuni Gaeta dkk.

Ketua Pengurus Kecamatan Moyo Utara Lembaga FPPK-PS Aditiya menyampaikan dugaan persengkokolan yang dilakukan oleh oknum ATR/BPN Sumbawa, saat audiensi di kantor ATR/BPN Sumbawa terlihat dan terbaca kelicikan yang memaksa SHM 507 berada diatas lokasi tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk. (16/11/2024)

“Pada saat audiensi di aula ATR/BPN Sumbawa, ada salah satu oknum dari ATR/BPN diduga mafia tanah menjelaskan bahwa pada tahun 2012 telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah yang disengketakan antara Penko Wijaya dengan Ali BD, ditemukam SHM No 507 tersebut dikarenakan adanya satu hamparan dari atas turun ke bawah,” ucap Aditiya.

Aditya juga menduga, oknum mafia tanah ATR/BPN Sumbawa tersebut, telah melakukan persekongkolan dengan Ali BD.

“Kelihatannya sangat licik, kami menduga oknum pejabat BPN (mafia tanah red) telah melakukan suap menyuap dengan pihak penggugat Ali BD,” terang Aditiya.

Ia juga menegaskan bahwa, oknum mafia tanah ATR/BPN Sumbawa tersebut ingin membodohi banyak orang dengan berbagai dalih. Karena mau seratus kali hamparan yang disampaikan oleh oknum pejabat BPN yang diduga mafia tanah tersebut, setuasi alam tidak akan bisa berubah selain tuhan mahakuasa yang bisa mengubahnya. Dimana SHM No 507 atas nama Sangka Suci, berdasarkan dengan batas-batasnya menunjukan bahwa sebelah Utara berbatasan dengan Laut, sementara fakta yuridis dilapangan sebelah barat adalah Laut, dan tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tidak ada hubungan dan tidak ada korelasi dengan rekonstruksi pengembalian batas tanah yang disengketakan antara Pengko dengan Ali BD.

“Sangat aneh apa yang di sampaikan oleh oknum pejabat BPN Sumbawa karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” tegasnya.

Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tahun 2012 tanah Penko ditemukan satu hamparan dengan SHM 507, jadi apa hubungannya dengan tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk dan dari mana mendapatkan hasilnya.

Sementara buku tanah No 507 adalah produk oknum Mafia Tanah ATR/BPN Sumbawa itu sendiri dan tidak miliki Warkah, kemudian bertentangan dengan batas – batasnya menunjukan sebelah Utara laut, sementara fakta yuridis lapangannya sebelah barat adalah Laut.

“Bagaimana mungkin juga ditemukan SHM 507 berada dilokasi tanah yang kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk, karena didalam permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas adalah antara Pengko dan Ali BD, dan didalam permohonan rekonstruksi pengembalian batas harus jelas legal standingnya, bukan abal-abalan, mohon maaf negara ini adalah negara hukum yang memiliki regulasi aturan yang jelas,” terangnya.

“Ini sangat jelas dan terlihat bahwa adanya dugaan oknum Mafia Tanah ATR/BPN Sumbawa melakukan persengkongkolan,” sambungnya.

Dirinya sepakat secara bersama untuk mengundang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Kanwil ATR/BPN Sumbawa, Kemenkumham Republik Indonesia, Polda NTB, Kejati NTB dan mengundang Kejari Sumbawa untuk turun sidak lapangan rekonstruksi pengembalian batas tanah SHM 507 seperti yang dikatakan oleh oknum Mafia Tanah dari BPN Sumbawa yang menurutnya ditemukan SHM No 507 karena satu hamparan.

“Kita sepakat untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM No 507 dengan mengundang semua pihak terkait demi keadilan dan kebenaran. bukan persengkongkolan jahat ingin memperkaya diri dari hak orang lain, dan saya katakan kepada BPN Sumbawa berani atau tidak,” tantangnya.

Setelah mengajukan laporan di Kejati NTB, akan melanjutkan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat.

FPPK PS sudah mengajukan surat permohonan audiensi atau hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti hearing dikantor ATR/BPN Sumbawa pada hari Selasa (12/11) kemarin. Hal tersebut merupakan cara untuk pencari keadilan dan kebenaran, agar dikemudian hari masyarakat khususnya masyarakat Sumbawa mendapatkan keadilan atas hak miliknya.

“Kami berharap kepada Presiden Republik indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk berantas para Mafia Tanah,” tandasnya.

Penulis: YudiEditor: H. Napsin.SH