LOMBOK TENGAH, Saptu, 4 Nopember 2023
Wartawan. MHD
INVESTIGASINTB.COM
Penetapan Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, SLM sebagai TSK dugaan korupsi dana desa yang terkesan maraton dan di ikuti keluarnya SK Bupati Lombok Tengah tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat mengundang tanda tanya besar.
Adanya manuver politik yang dilakukan oleh kubu lawan barisan sakit hati yang hingga saat ini tidak pernah rela dengan kepempinan SLM sebagai Kepala Desa Barejulat pun terendus.
Pasalnya penetapan TSK dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019-2020 atas pengerjaan sejumlah proyek fisik dan panitia seleksi (pansel) pemilihan kepala dusun (Kadus).
Proyek fisik tersebut berupa pengadaan sumur bor dalam dan pembukaan jalan akses desa yang nota bene sudah ada realisasi dan pertanggung jawaban penggunaan anggarannya dan telah mendapatkan audit inspektorat.
Namun ironisnya, masih ada saja lawan politik yang belum puas dan melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resor Lombok Tengah hingga berujung penetapan TSK.
Terkait persoalan ini Kades Barejulat SLM akhirnya buka suara dan menegaskan dirinya siap mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2019-2020 dan dirinya berkeyakinan tidak pernah ada praktek korupsi atau penympangan penggunaan anggaran dana desa.
“Ya saya taat asas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, saya siap buktikan semuanya di pengadilan nanti kalau tidak ada dana desa yang di korupsi seperti yang di laporkan kubu lawan politiknya.”bebernya, pada Sabtu, 4 Nopember 2023.
LSM menambahkan dirinya sudah mengetahui para pelapor dan motivnya melaporkan dirinya, namun demikian LSM meminta warga masyarakat dan pendukung panatiknya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar tercipnya suasana kambtibmas di Desa Barejulat yang sama-sama kita cintai.” Imbuhnya.
Sementara itu sejumlah pendukung dan simpatisan panatik SLM menyatakan siap membela dan mempertahankan SLM sebagai Kepala Desa Barejulat yang sah.
“Sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat incrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap kami masih memberikan dukungan dan mengakui SLM sebagai Kepala Desa Barejulat. Tegas Agus, salah seorang perwakilan warga.
“Kami tidak ingin ada keributan biar semuanya berproses hukum, tapi nanti kalau Pak Kades dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti korupsi dan di vonis bebas pengadilan, maka kami pun akan bersikap dan melaporkan para pelapor karena telah mencemarkan nama baik pak kades.”Tutup nya.
SK Pemberhentian Sementara Kepala Desa Barejulat SLM yang di tanda tangani Bupati Lombok Tengah tertanggal 19 Oktober 2023 juga masih sangat prematur karena di nilai syarat kepentingan dan muatan politis, proses hukum nya saja masih sedang berjalan dan SLM belum berstatus terdakwa.
Kepala Desa Barejulat SLM juga sangat menyangkan sejumlah media yang memuat pemberitaan dugaan korupsi dana desa Desa Barejulat dan terkesan menghakimi tanpa ada melakukan klarifikasi terleibih dahulu sesuai kode jurnalistik.
Red. Investigasintb.com