Hukum  

DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Melakukan Sidak di Pabrik atau Tempat Pengolahan PT. Universal Eco Pasific Yang Berlokasi Di Sekotong Lombok Barat.

Investigasintb.com – Lombok Barat, Pada waktu Sidak di Kantor PT. aUEP kami diterima Oleh Bapak Angga selaku Staf atau Humas. Sesuai Keterangan Yang Disampaikan Oleh Pihak PT. UEP, Perusahaan ini adalah satu satunya perusahaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Limbah B3) Medis atau Limbah Rumah Sakit di Nusa Tenggara Barat.

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar Meminta Keterangan Terkait Proses dari Pengambilan /Pengangkutan Limbah B3 Mulai dari PTST Rumah Sakit atau Puskesmas /Klinik yang Menjadi Mintra PT. UEC.
Sesuai Keterangan Sudah ada Mobil Truk Pengangkut standar dari PT dan Dilengkapi GPS Untuk memantau dan mempermudah pengawasannya.

Sesuai Pengamatan Kami Bersama Tim Media Reskrim di Lokasi Pengolahan limbah B3 tidak langsung dibakar atau istilahnya di tampung di dalam Gudang PT. UEC. Dan ini Melanggar Standar Operasional Prosedur Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan yang ada.

Dugaan Kami Sementara Akan Terjadi Kerusakan Lingkungan dan Berdampak Pada Pencemaran Udara Apabila Pabrik Pengolahan Limbah B3 ini di biarkan Beroperasi Secara Terus menerus di Wilayah Lombok Barat dan NTB.
Untuk Itu Kami Dari Ormas Sasaka Nusantara NTB dan Atas Nama Masyarakat NTB dan Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Menuntut Supaya Pabrik Pengolahan Limbah B3 Medis Milik PT. UEP Ditutup dan Di Evaluasi Karena beberapa alasan Antara Lain :

1. Keberadaan Pabrik Pengolahan atau Gudang Pembakaran yang terbuka tidak ada sesuai standar karena batas antara Kawasan Hutan dan Pabrik Pengolahan Limbah B3 Medis.

2. Pabrik Pengolahan Limbah B3 Medis ini Diduga Ilegal atau Menggunakan Tanah Pemerintah atau Hutan Lindung dan Diduga Tidak Memenuhi Standar Izin AMDAL dan Izin Prinsip.
3. Terindikasi Terjadi Pencemaran Lingkungan Seperti Tanah Air dan Udara dikawasan Pabrik Tersebut.

4. Abu Inseneratornya Sangat Berbahaya dan di kirim kembali ke Jawa dan diolah kembali PT. PPLI untuk di Landfill Selama 5 Tahun atau dan diolah menjadi bahan campuran semen dll.

Besar Harapan Kami Kepada Pemerintah dan Dinas Terkait Untuk Segera Melakukan Evaluasi dan Monitoring Terkait Keberadaan dan Operasional PT.UEP Supaya Bisa Meminimalisir Dapak Pencemaran Lingkungan Akibat Keberadaan Pabrik Limbah B3 Medis dikawasan Sekotong Lombok Barat, Apalagi Kawan Sekotong Lombok Barat adalah Daerah Kawasan Strategi Pariwisata yang harus dijaga dari Kerusakan Air dan Udara,” ungkapnya.

Penulis: Lalu Ibnu HajarEditor: H. Napsin.SH