Investigasintb.com, Mataram – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Desa Dopang, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya mengusut kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. “Tindak lanjut dari laporan masyarakat itu sekarang kami sedang mengumpulkan dokumen pengelolaan anggaran,” kata Kadek Adi.
Dalam upaya tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Dopang. Terakhir, kata dia, pihaknya sudah melayangkan permintaan untuk memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proyek jalan.
Polisi turut meminta dokumen rencana kerja tahunan, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Des), notula musyawarah rencana kerja pemerintah desa (RKP-Des), dan rencana anggaran pelaksanaan desa (RAP-Des). “Laporan pertanggungjawaban kepala desa juga kami minta,” ujarnya.
Namun, sejak melayangkan permintaan secara resmi pada pekan lalu, pihak desa belum memberikan dengan alasan masih dalam pemeriksaan badan pemeriksa keuangan dan inspektorat. Dugaan korupsi yang muncul dalam proyek jalan itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa pada tahun 2019—2020.
Desa Dopang yang masuk dalam Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, itu tercatat mengelola dana desa yang cukup besar dengan sumber anggaran dari pendapatan asli desa, dana desa, dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi, dan alokasi dana desa Pada tahun 2019, Desa Dopang mengelola anggaran sedikitnya Rp2,36 miliar. Pengeluaran terbesar pada tahun 2019, ada di bidang pembangunan.
Khusus untuk pembangunan jalan desa, pemerintah desa mengalokasikan anggaran Rp483 juta. Anggaran tersebut menjadi catatan pengeluaran paling besar dalam pengelolaan pada tahun 2019. Untuk anggaran pengeluaran lain itu, kata dia, tercatat pada belanja pegawai sedikitnya Rp309 juta dan operasional kantor desa sebesar Rp239 juta.
Red.H.Npn (**)