Investigasintbb.com – Loteng. Masyarakat Barabali dikawal ormas Garda Lombok melaksanakan hearing dikantor camat batukliang dihadiri langsung oleh Ketua BPD Desa Barabali untuk mempertanyakan sikap Ketua BPD tentang keluarnya penetapan status tersangka kades Barabali.
Penetapan tersangka dalam hal dugaan kasus korupsi dalam hearing tersebut masyarakat dan ormas Garda Lombok menuntut kades Barabali mundur sementara waktu dari jabatan Kepala Desa karna masyarakat menilai akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan publik.
Terhadap warga dan ketua umum garda lombok Erwin SH menambahkn juga tuntutan masyarakat tersebut sudah sesuai dgn apa yg diamanahkan oleh undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 82 thn 2015 yang menyebutkan status tersangka seorang kepala desa dalam kasus korupsi bisa dimohonkan kepada bupati untuk dilakukan pemberhentian sementara.
Eepala desa karna Bbarebali harus menguundurkan diri agar tidak menimbulkan administrasi atau kebijakan yang cacat hukum ketika seorang pejabat publik masih menduduki jabatannya
Haering Garda Lombok tersebut menghasilkan kesepakatan antara ketua BPD, tokoh masyarakat Barabali dn ormas garda lombok untuk memberlakukan aturan tersebut diatas dengan bersurat kepada bapak Bupati Lombok tengah agar mengeluarkan SK pemberhentian sementara waktu terhadap kepala desa Barabali,” ucapnya.