INVESTIGASINTB.COM 2 Maret 2023.
LOTIM – Seorang oknum Kepala Desa Pohgading Timur, Kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok Timur, yang berinisial (AY) telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memukul anak dibawah umur berinisial (DH) usia 13 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah dasar (SD).
kejadian ini terjadi pada hari rabu tanggal 8 februari 2023 sekitar pukul 21:38 wita.
Menurut informasi yang kami dapat dari sumber terpercaya yang engan di sebut namanya, kejadian bermula saat anak pelaku dan si korban biasa bermain dan berkumpul bersama teman- temannya yang lain. Korban dan anak pelaku (AY) terjadi salahpaham mengakibatkan pertengkaran antara mereka.
Kemudian anak dari pelaku (AY) melaporkan kejadian pertengkaran itu kepada orang tuanya.
Menurut keterangan korban setelah anak pelaku melapor ke orang tuanya (AY) lantas pelaku keluar rumah lalu mengejar semua anak-anak sehingga sebagian dari anak-anak lari berhamburan dan hanya korban yang tidak ikut lari, kemudian pelaku dengan gelap mata langsung memukuli korban (DH).
Orang tua dan warga setempat membawa korban melakukan visum di Puskesmas Batuyang.
Dari hasil visum orang tua korban, keluarga dan warga setempat khususnya Dusun Gegurun, Desa Pohgading Timur merasa keberatan atas tindakan pemukulan yang di lakukan oleh seorang Kepala Desa. kemudian keluarga dan warga langsung melaporkan kejadian pemukulan ini ke Kapolsek pringgabaya.
Dari hasil penelusuran media investigasintb.com tidak ada keterangan lebih lanjut terkait hasil mediasi antara korban dan pelaku.
dan Pihak polsek terkaitpun enggan memberikan keterangan atau statment atas kejadian ini. Sebab saat itu kapoksek tidak berada di kantor yang menurut informasi dari anggotanya bahwa Bapak Kapolsek Pringgabaya sedang berada di polres lotim.
Proses mediasi berlangsung pada hari Senin 13 February 2023, dimana pada saat itu juga hadir ketua LPA (lembaga perlindungan anak ) Lombok Timur.
setelah di konfirmasi oleh awak media investigasintb.com.
Berdasarkan informasi dari Ketua LPA Lombok Timur bapak Judan Putra Baya menjelaskan, sangat menyayangkan kejadian pemukulan yang dilakukan oknum (AY) Kades Pohgading Timur tersebut, apalagi tindakan kekerasan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur, Beliau juga menerangkan tidak bisa membiarkan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi.
Pihak korban yang merasa tidak puas dengan hasil laporannya di Polsek pringgabaya, sehingga laporan di lanjutkan ke Polres Lombok Timur. Menunggu proses pelaporan di Polres,pihak korban mengharapkan atensi khusus dari pihak-pihak terkait,agar segara mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Namun sampai saat berita ini diturunkan menurut keterangan pihak keluarga korban belum mendapat kepastian atau keputusan penanganan secara hukum oleh pihak pihak terkait,sehingga pihak korban merasa terabaikan dan kecewa dengan proses hukum yg seakan di pandang sebelah mata oleh pihak pihak yg berwenang. Bahkan pihak korban merasa kasusnya mengambang tanpa ada hasil imbuh salah seorang dari anggota keluarga korban.
Red. INVESTIGASINTB.COM