Kades Tongo Diduga Menjadi ” Mafia Tanah “, Warga Minta Kejaksaan Turun Tangan Ke Tongo Sumbawa Barat,

Kabupaten Sumbawa Barat.
Investigasintb.com

Diduga Kades Tongo Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Idham Khalid memanfaatkan dan menyalahi wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri selaku aparatur pemerintahan desa , dimana ia telah mengklaim tanah milik 14 warga Tongo yang lokasi di Blok Pongon Seluas 3,80 Hektar, yang mana tanah tersebut sudah masuk dalam pembebasan PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis.

Hasil penelusuran tim Gabungan Jurnalis Investigasi ( GJI ) Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis, ( 26/10 ) didesa Tongo kepada 14 warga selaku pemilik tanah tersebut, mengatakan kepada tim GJI bahwa sangat menyayangkan ulah kades tongo Idham Khalid yang tidak mau membuat SPPT dan Sporadik, yang mana tanah tersebut telah diklaim miliknya dengan alasan sudah dibeli dari Sahnan warga SP 1 Desa Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang, namun anehnya saay diminta bukti jual beli tanah tersebut, oleh Kades Idham Khalid menjawab, ” masyarakat tidak berhak melihat dokumen jual beli, kalau lihat di pengadilan saja ” kata Alwi pemilik tanah menirukan ucapan Idham Khalid kepada Tim GJI.

Menurut Alwi selaku perwakilan 14 warga pemilik tanah tersebut, bahwa kades idham khalid berupaya mempersulit warga dalam mengeluarkan SPPT dan Sporadik tanah tersebut, yang mana tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT dengan nilai 1 milyar/hektar , ” ada upaya kades idham khalid ingin menguasai tanah tersebut untuk dibebaskan ke PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis ” kata Alwi

Muhamad Alwi menjelaskan atas perbuatan kades tongo idham Khalid, yang telah mengklaim tanah warisan warganya seluas 5 hektar dengan telah membuat sporadik atas nama Idham Khalid, tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan tokoh masyarakat, kepala dusun, BPD termasuk ahli waris dari orang tua pemilik tanah yang berladang dan berkebun diwilayah blok Pongol dari tahun 1977 sampai dengan tahun 1998, “ atas perbuatan dan tindakan kepala desa Idham Khalid tersebut, telah membuat masyarakat desa tongo resah karena telah merugikan hak ahli waris dari tanah tersebut “ kata Alwi

Alwi juga menilai Kepala desa Idham Khalid ini telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu dengan berupaya ingin menguasai tanah tersebut.

Inilah Sejarah Singkat Tanah Blok Pongol yang diklaim Kepala Desa Idham Khalid miliknya
Pada tahun 1970-1979, orang tua kami membuka lahan diblok kebo pongol yang berladang secara bergantian dan berpindah-pindah pada tahun 1970-1978, masuk transmigrasi diwilayah desa Aik Kangkung , pada tahun itu ada beberapa masyarakat yang ikut transmigrasi dan sebagaian masyarakat masih berladang, pada tahun 1993 ada sekelompook penadatang yang datang dari pulau lombok yang bernama amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq bangkol, mereka datang ke Pulau Sumbawa dengan tujuan mencari ijuk untuk membuat sapu, nah pada saat itu mereka berkeinginan tinggal dipulau sumbawa dusun tongo, lalu mereka numpang tinggal dikebun bapak Acang ( Almarhum ) dan membuat sebuah gubuk sebagai tempat tinggal sementara, tak lama kemduian kebun itu dibayar oleh perusahaan PT PBU untuk dijadikan Mess Karyawan, kemudian mereka Amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq Bangkol pindah ke Lokasi Blok Kebo Pongol sebagai tempat tinggal sementara.
Pada Tahun 1999.

Pemerintah Desa Tongo, membeli tanah sebagai tempat mereka pendatang yang berada dikebun-kebun dan ladang lalu mereka membuat sebuah dusun yang bernama dusun tamalang, dari tahun 1995 sampai 1999 mereka meninggalkan kebun tersebut, mereka tinggal dikampung Tamalang, pada tahun 2018 masuk program Prona dari pemerintah, mereka berbondong-bondong datang keladang untuk mengukur dan membuat sertifikat sebagai hak milik tanpa pemberitahuan kepada kepala Dusun Tongo sebagai pemilik wilayah. Kesimpulan tanah tersebut yang mereka klaim tidak pernah mereka membeli kepada warga dusun tongo , tidak ada yang kasih dan tidak ada yang menjual kepada mereka, itulah sejarah singkat tanah Blok Kebo Pongol.

Nah yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah tersebut kini dibawah penguasaan Kades Tongo Idham Khalid, padahal tanah tersebut milik 14 warga berasal dari warisan orang tua, karena tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT , idham khalid bertahan bahwa tanah tersebut miliknya yang sudah dibeli dari Sahnan, padahal Sahnan awalnya membeli dari Amaq uyun seluas 75 Are sesuai SPPT an Amaq Uyun.

Amaq Uyun selaku pemilik asal tanah tersebut, kepada Tim GJI di dusun Senutuk Desa Tongo menerangkan sebagian tanah tersebut sudah dijual kepada Sahnan senilai 20 Juta, namun dirinya sudah dibodohi oleh Sahnan yang hanya diberikan uang pembayaran sebesar Rp 11 Juta dengan luas sesuai SPPT ( 75 Are ), “ saat itu saya dipanggil oleh sahnan disalah satu rumah makan di taliwang untuk menanda tangani kertas kosong, karena saya orang bodoh dan tidak bisa baca tulis, ya saya tanda tangan kertas tersebut, ternyata saya dapat info tanah tersebut telah dijual ke Kepala Desa Tongo Idham Khalid oleh sahnan senilai Rp 30 juta, saya tidak menjual batas, saya hanya menjual luas sesuai SPPT “ kata Sahnan.

Sementara Hasanudin Mantan Kepala Desa Tongo, menuding kades Idham Khalid ini telah bermain di Mafia Tanah, karena tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT dalam jumlah nilai yang sangat Fantastis, “ Idham Khalid ini bekas Sekdes saya, dan orangnya sangat licik maka saya pecat dia menjadi sekdes karena kelicikannya memalsukan tanda tangan saya selaku kepala desa saat itu “ kata Hasanudin.

Hasanudin menambahkan, sebelum Idham Khalid menjadi Kepala Desa Tongo tidak memiliki harta tanah yang begitu luas, jangankan dia orang tuannya saya tidak punya harta tanah, sampai hari ini saya heran..?, bagaimana kades Idham Khalid dapat memiliki tanah yang begitu banyak dengan mengambil tanahnya orang-orang desa tongo, “ tanah yang diklaim oleh kades Idham Khalid itu adalah tanah milik warga tongo yang sudah turun temurun bercocok tanam ditanah tersebut, dia ( Idham Kahlid ) datang dari seloto saat itu ambil istri orang tongo, baru 2 tahun kawin saya angkat menjadi Sekdes saya “ kata Hasanudin

Menurut Hasanudin, Idham Khalid ini saat menjabat menjadi Sekdes Tongo, saya diakalin dengan memalsukan tanda tangan saya dalam hal jual beli tanah warga termasuk APBDes dia { Idham Khalid } merekayasa semua tanda tangan saya selaku kepala desa, makanya saya langsung memecatnya saat itu sebagai Sekdes “ aku Hasanudin.

Saya selaku Kepala Desa Tongo saat itu, tahu persis tabiat sahnan, orang itu sangat licik dan banyak akal , apalagi saat pegang Ketua Peliuk saat itu, habis dana peliuk dimakannya dan dia sahnan saat itu diusir dari SP1 dan pindah ke tongo karena terlalu licik, “ jadi saya tahu karakter masyarakat saya karena saya mantan kepala desa tongo “ kata Hasanudin

Memang saat saya menjabat menjadi kepala desa tongo, lokasi tanah tersebut masuk dalam program Prona, namun yang usulkan saat itu bukan warga saya akan tetapi masyarakat dari luar pulau sumbawa, makanya saya tidak urus proses administrasi pronanya, dan sempat saya minta kepada ahli waris tanah tersebut untuk datang mendaftarkan Prona oleh ahli waris, namun karena saat itu ahli waris sibuk bekerja di PT NNT, maka tidak ada yang datang, anehnya kok saat ini ada nama orang lain yang menjual tanah tersebut yang kini dikuasai oleh kepala desa Idham khalid “ ini permainan mafia tanah, dan saya minta kejaksaan untuk mengusut dugaan Mafia tanah Kades Tongo , kasihan masyarakat dibodohi oleh ulah kades togo “ harap Hasanudin.

Sementara Tim GJI menyambangi kantor Desa Tongo untuk bertemu dengan kepala desa Tongo Idham khalid guna mengkofimasi persoalan dugaan mafia tanah tersebut pada jum’at 27/10, akan tetapi Kepala desa tidak mau menemui tim GJI dan langsung meluncur keAik Kangkung tanpa alasan, Tim GJI berupaya menghubungi lewat Watshaap, namun tidak ada respon, karena tidak ada respon Tim GJI mencoba menghubungi langsung via Watshaap sebanyak 3 kali, namun tidak diangkat, hingga berita ini diturunkan Kades tongo idham Khalid tidak ditemui { Edi/ Tim GJI KSB }**

Red. Investigasintb.com.