Lombok Utara. 21 Desember 2023
Rilis. Humas Polres Lombok Utara.
Investigasintb.com – Dalam upaya menjaga netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam menghadapi Pemilu 2024, Sie Propam Polres Lombok Utara bersama Bid Propam Polda NTB melaksanakan sosialisasi larangan personel Polri dalam politik praktis, selama penyelengaraan Pemilu 2024. Hal ini sebagai langkah untuk menjaga netralitas Polri.
Mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K M.Si., Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP Nyoman Suardika saat mendampingi Kasubbag Renmin Bid Propam Polda NTB Kompol I Putu Kardhianto, SH, MH menyampaikan beberapa atensi Kabid Propam Polda NTB yang menjadi petunjuk dan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas anggota Polri.
Dalam arahannya Kompol Kardhianto menyampaikan personel Polres Lombok Utara Polda NTB tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon peserta Pemilu. Netralitas Polri harus dijaga, tetap fokus dalam tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri.
“Saat melaksanakan tugas dilapangan harus diperhatikan sikap, jangan melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon disamping itu juga melarang anggota polisi untuk berfoto dengan menunjukkan simbol yang dapat terasosiasi ke kontestan Pemilu, hanya 2 pose yang diperbolehkan yaitu pose komando dan salam presisi. selain itu agar personil tetap memperhatikan kerapian dan kelengkapan gampol saat pelaksanaan tugas” ujar Kompol Kardhianto saat menjabarkan arahan Kabid Propam Polda NTB, Kamis ( 21/12/2023 )
Demikian pula dengan perkembangan digital saat ini, Kompol Khardianto meminta personel Polres Lombok Utara agar menggunakan media sosial dengan cermat dan bijak, jangan sampai membuat konten atau pernyataan yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota Polri.
“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf tertentu yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidak netralan Polri,” imbuh nya.
Lebih lanjut Kompol Khardianto menjelaskan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) Aturan tersebut berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Di akhir arahannya, Kompol Khardianto mempertegas sikap netralitas Polri ini juga diatur dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu 2024. Untuk itu pentingnya soliditas seluruh anggota Polri untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian (wasdal) guna meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024
“Anggota Wajib Menjaga Netralitas Polri Dalam Pemilu,” tutupnya mengakhiri.
Red. Investigasintb.