Investigasintb.com – Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiyani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Rizka adalah istri dari Brigadir Esco Fasca Rely. Ia juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Esco, yang merupakan suaminya sendiri. Keduanya tinggal di rumah tersebut bersama anak-anak mereka. Rizka berdinas di Polres Lombok Barat, sementara Esco bertugas di Polsek Sekotong.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus perusakan itu.
“Ya, sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya pada Selasa (25/11).
Namun Syarif belum membeberkan identitas, jumlah tersangka, maupun pasal yang dikenakan. Ia menyebut proses penyidikan masih terus berjalan.
“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/11), Syarif mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sembilan nama calon tersangka berdasarkan hasil identifikasi di lokasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Untuk memperkuat penyidikan, Polda NTB juga telah meminta pendapat ahli Labfor Polda Bali. Pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk anggota Polri yang ada di lokasi kejadian, kepala dusun, hingga pemilik rumah.
Perusakan terjadi pada Rabu (8/10) dan bukan hanya menimpa rumah Brigadir Rizka, tetapi juga rumah neneknya. Keesokan harinya, 9 Oktober 2025, pihak keluarga melaporkan insiden tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB, diduga dilakukan oleh sekelompok warga dari luar desa. (*)
Redinvestigasi.
Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka: Polda NTB Tetapkan Sejumlah Tersangka











