Investigasintb.com, Suralaga Kab, Lotim – Kasus perusakan tanaman Cabe dan Jagung di Dusun Belet Harum Manis Desa Bagek Payung , Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, pemilik Tanaman Cabe dan Jagung itu melayangkan surat aduan pengerusakan di Polres Lombok Timur.
Dalam laporan saat ini Rab, 7 September 2022 tanaman Cabe dan Jagung yang diduga dirusak oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, adapun nama – nama pelaku perusak tanaman tersebut. INAQ RIHI, INAQ IRMA, AMAQ RENDI, AMAQ UYUN dan HARIANTO yang kesemuanya beralamatkan Dusun Belet Arpah, Desa Bagek Payung, Kecamatan Suralaga kab, Lombok Timur. Serta ada beberapa buruh lainya juga ikut melakukan pengerusakan karna disuruh oleh AMAQ RENDI sehingga atas kejadian tersebut tanaman Cabe dan Jagung saya rusak dan mati. Tegasnya.
Ikut serta di rusak ada terdapat bangunan Berugak yang terbuat dari kayu yang juga ikut di rusak namun Berugak tersebut adalah milik Amaq Sudirman menantu dari H. Musleh orang tempat saya menerima gadai tanah tersebut. Sehingga atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian senilai 55. 000.000 atas rusaknya tanaman Cabai dan Jagung.
Pengerusakan lahan pertanian cabai dan jagung diratakan pakai traktor Sehingga lahan keliatan seperti sudah tidak pernah ada tanaman, korban pemilik Cabe dan Jagung menanggung kerugian hampir 250.000.000, Cabe yang di rusak sudah di jual dengan harga 150.000.000 dengan sistim setelah habis di panen cabai tersebut baru di bayar, akan tetapi baru panen sekali cabai di rusak sehingga pembeli cabai tersebut tidak mau membayar karna cabai di rusak pakai traktor.
Amak Mukarromah berharap dan memohon Kepada Bapak Kapolres Lombok Timur untuk dapat memproses perbuatan orang – orang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi orang – orang yang main hakim sendiri terkait permasalahan yang ada. Harapannya.
Red. H. Npn