Kepala BP2MI, Terancam Pidana Pasal 84 UU No.18 Tahun 2017 terkait 174 PMI Gagal Berangkat

Investigasintb.com, Lombok- Kepala BP2MI dinilai telah menghalangi keberangkatan 174 PMI tujuan Malaysia dengan alasan ratusan PMI itu belum melaksanakan Orientasi Pra Penemparan (OPP).
Padahal seluruh Dokumen PMI tersebut telah lengkap sesuai Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017.

Mereka adalah PMI yang telah ber ID sebelum pandemi dan tertunda keberangkatannya akibat PPKM dimasa Pandemi Covid-19, colling visanya telah diperbaharui dan di endorsment oleh Konsulat Malaysia, semua persyaratan OPP sudah siap dan diluluskan oleh UPT-BP2MI NTB,

jadwal untuk OPP pun sudah diterbitkan hari senin 30/06/22 untuk pelaksanaan OPP, dan hari selasa pagi 31/06/22 di Kantor P3MI masing-masing, pukul 08:30.wit petugas OPP dari UPT-BP2MI NTB sudah berada di Kantor P3MI masing-masing dimana akan dilakukannya OPP, dan ruangan untuk OPP telah disiapkan dan cpmi beserta pengajarnya sudah berada di dalam ruangan, namun dari pagi hingga sore belum juga ada pemberitauan OPP boleh dijalankan, sementara jadwal keberangkatan dari lombok pukul 17:00.WIT dan pada akhirnya Gagal berangkat karena ada perintah dari Kepala BP2MI untuk tidak berangkat, ujar Muhamadun Ketua Apjati NTB.

Melihat kejadian ini Komnas LP-KPK memerintahkan kepada Komda LP-KPK NTB untuk menginvestigasi dan mengadvokasi para CPMI yang Gagal berangkat, apakah dokumen Pra Penempatannya sudah lengkap sesuai amanah Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017?, jika sudah lengkap tentunya para CPMI dan P3MI dapat menggunakan Pasal 70 ayat 2 yang berbunyi;

Setiap Pejabat dilarang Menahan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 13” dan dapat dituntut Pidana dengan menggunakan pasal 84 ayat 2 yang berbunyi ; “Setiap Pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan PMI yang telah memenuhi Persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang dengan tegas perintahkan kepada ketua Komda LP-KPK NTB yang kebetulan sedang berada di Swiss maka akan didelegasikan kepada wakil ketua dan sekretaris Komda untuk mengadvokasi PMI agar melakukan Perlawanan Hukum terhadap Oknum BP2MI yang telah menghalang-halangi pemberangkatan PMI yang telang lengkap dokumennya sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, akibat perbuatannya 174 PMI menjadi korban gagal berangkat, ujar Amri

Seharusnya Kepala BP2MI melaksanakan Perintah Presiden untuk melakukan hal yang luar biasa (extra ordinarry) demi percepatan Pemulihan ekonomi Nasional, bukan dihalang-halangi pemberangkatan PMI, ini sama saja Pembangkangan terhadap Perintah Presiden, dan orang pembangkang seperti ini wajib di reshufle agar tidak ada lagi PMI yang menjadi korban kesewenangan, betapa malunya mereka, mungkin di kampung bersama keluarganya telah melaksanakan syukuran untuk melepas kepergian mencari nafkah diluar negeri namun akibat ulah oknum congkak akhirnya PMI dikorbankan, ujar Amri.

Red.(*H.Npn)