Sumbawa Barat. 23 Juli 2023
Wartawan. BG
Investigasintb.com
Hasil penelusuran awak media investigasi kesalah satu warga, konon katanya tanahnya di ambil oleh orang yang selama ini di kenal agamis yang tidak pernah lupa dengan kewajibanya yang lima waktu (Sholat), inisial SH, pemilik tanah menceritakan keoada salah satu awak media investigasi yang datang menemuinya bahwa saya punya sebidang tanah luasnya kurang lebih. 14.000 M2, dan sekarang sudah di ambil orang yang inisial. SH, dan tanah saya itu sudah di sertifikatkan atas nama SH. Tutur AJ
Mendengar cerita AJ selaku pemilik tanah Wartawan investigasi langsung menuju rumah kediaman SH, dan setelah sampai di rumah SH wartawan investigasi langsung bertanya kepada SH terkait keluh kesah AJ selaku pemilik tanah yang saudara SH ambil, apakah itu benar.? SH menjawab itu tidak benar karna tanah yang saya masukan di sertigikat itu saya peroleh dari jual beli sama pak kamal dengan luas. 75 are dengan harga empat juta rupiah. Jelas SH
SH menambahkan bahwa tanah yang saya masukan di dalam Sertifikat itu adalah tanah tidak ada yang memiliki/ tanah negara itu katanya bagian petugas ukur yang dari KSB, sehingga boleh di ambil kata juru ukur, sehingga saya masukan di luas tanah yang saya beli dari pak kamaluddin 75 are itu sehingga luasnya kurang lebih 24.600 M2, dan setelah Sertifikat jadi baru saudara Abdul majid mengakui bahwa itu tanahnya. ,
SH menceritakan bahwa itu tanah saya dapat beli dari Kamaluddin pada tahun 2016 hanya seluas kurang lebih 75 are seharga empat juta dan di samping tanah Kamaluddin saudara SH mengatakan tidak perna Merasa membeli ke siapapun, dan tanah yang di sampingnya itu SH menjelaskan hanya berdasarkan tidak ada yang punya hingga saya ambil tanah tersebut. Jelas SH
AJ menambahkan Janganlah kamu makan harta dengan jalan yang batil, dan kami sudah berusaha secara kekeluargaan namun tak berhasil, kami sekeluarga AJ tetap berusaha mengambil hak peninggalan orang tua saya dsngan cara mencari keadilan sampai hak kami kembali, dan harapan saya kepada SH janganlah kamu pertahankan hak orang lain yang bukan hakmu, apakah dengan cara mengambil tanah orang lain agar SH hisa memperbanyak harta/tanah itu perbuatan yang di larang agama kita Islam, Dosa. Tegas. AJ
Apakah saudara tidak sadar bahwa dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil. Pengertian makan dalam ayat ialah mempergunakan atau memanfaatkan, sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya, dan batil ialah cara yang tidak boleh dilakukan menurut hukum agama Islam yang telah ditentukan Allah SWT. Jelas. AJ
AJ menambahkan bahwa Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang riba, menerima harta tanpa ada hak, makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
AJ menceritakan Pada malam hari tanggal 05 / 05 / 2023 kami sekeluarga dari AJ dan didampingi oleh saudara OT mendatangi rumah KN selaku penjual tanah tempat saudara SH beli yang beralamatkan di Desa Tongo kec sekongkang kabupaten Sumbawa Barat. menanyakan berapa luas tanah yang dia jual dan berapa hatganya yang dia jual ke saudara SH. KN menceritakan pernah menjual tanah kepada SH pada tahun 2016, dan dengan luas kurang lebih 75 are dengan harga delapan ratus ribu rupiah ( 800.000 ) dan saat itu kata KN saya sangat membutukan uang untuk biaya, rencana saya ingin berangkat kerja ke Kalimantan. Tutur KN
Sehingga AJ menyimpulkan keterangan SH sangat jauh menyimpang tidak sama dengan pengakuan Kamaluddin selaku penjual/pemilik tanah, harapan saya kata AJ agar saudara SH menyadari bahwa hukum Islam melarang mengambil hak orang lain atau memberikan imbalan uang kepada salah satu oknum pemangku kebijakan untuk di bela itu semua salah karna bertentangan denga ketentuan agama dan UU Negara kita Negara hukum.
Ref. Investigasintb.com