Sumbawa Barat,13 Oktober / 2024
Investigasintb.com – Bambang pemilik Pajero Dakar mengeluh setelah mencoba menghubungi Dino menanyakan ke mana saudara Dino menggadaikan mobil Pajero Berwwana Putih Nopol. DR 1617 CA. Namun Saudara Dino tetap merahasiakan dimana di gadai mobil Pajero teesebut'” tutur korban.
Korban terus menerus menanyakan Saudara Dino melalui via tlpn namun Dino menjelaskan mobil tersebut di gadaikan di wilayah Kabupaten Bima.
Korban menanyakan alamat jelas tempat mobil Pajero miliknya di gadai, namun saudara Dino terus merahasiakan dimana dia gadai mobil Pajero tersebut sampai berita ini tayang di Media,” Jelas Korban.
Saudara Dino merupakan pelaku utama yang menggadaikan Mobil Pajero milik korban, sementra saudara Dino adalah kontraktor yang berasal dari Kabupaten Dompu, saat mobil pajero di terima sama saudara Dino dia lagi tinggal di rumah Asharudiin yang beralamatkan di Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), saat itu saudara Dino merupakan tangan kanan Asharuddin, pemilik mobil pajero menulusuri jejak digital kedua orang tersebut sehingga mendapatkan informasi bahwa saudara Asharuddin & Dino mempunyai gaya yang sama,” tutur korban.
Dino dan Asharuddin merupakan pemain migas B35 sehingga pada saat itu yang menjadi tofik pembicaraan seputar terkait migas B35, sehingga semua tempat dikuasai mereka, begitu hebatnya Asharuddin & Dino ppemain migas yang bergerak mulai dari Sumbawa Barat hingga Dompu. semua mereka sudah dikunci jadi mereka cari pengganti PT SKS, begitulah hasil penelusuran. korban pada bulan Oktober 2023.
Pada bulan oktober 2023 mobil pajiro tersebut diserahkan kepada saudara Dino di rumah Asharuddin yang beralamat di Sekongkang, terlihat Dino sangat mengenal mobil Pajero Dakar berwarna putih mutiara dengan Nopol DR 1617 CA NO. Nomor. RANGKA : MMBGUKR10GH009462 NO MESIN : 4N15UAL8535, bahwa mobil tersebut milik korban,”
Saudara Dino Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2023 No 069/AIR-SP/XII/.Pada 14 – Des – 2023, pelaku Yayan menyuruh Dino menggadaikan mobil pajiro dakar tersebut. Korban bingung dan tidak mengerti alasannya mereka menggadai mobil korban, korban semakin binggung karna dia sewa mobil untuk oprasional kerja bukat untu digadai, kok sekarang malah mobil korban digadaikan tanpa kompromi dengan korban.
Perbuatan saudara Yayan dengan saudara Dino sudah membuat pemilik mobil menelan kerugian hampir kurang lebih 1 Milyar sehingga harapan dari korban agar saudara Dino menyerahkan kembali mobil Pajero saya pada bulan Oktober 2024 untuk menunjukkan itikad baiknya saudara Dino. Tapi kalau sampai bulan September 2024 mobil saya tidak di kembalikan maka saya akan menempuh jalur hukum dengan laporan ke Polres Sumbawa Barat dengan tindak pidana penggelapan, menggadai, menghilangkan barang yang bukan hak miliknya maaka pelaku dapat dijerat sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Korban sangat mengharapakan itikad baik saudara Dino, saudara Yayan Ruhiyan dan Asharuddin untuk mengembalikan mobil milik korban, korban memberikan waktu sampai bulan Nopember 2024 agar mobil di kembalikan.
Kalau jangka waktu yang sudah di tentukan korban mobil tidak dikembalikan oleh saudara Dino, saudara Yayan dan saudara Asharuddin maka korban menduga dalam kejadian ini mereka sudah merencanakannya,” tutur korban.
Seingat korban, pada bulan Oktober 2023 saudara Yayan meminjam uang kepada Asharuddin sebesar lima pulu juta rupiah (50.000.000). Saat itu saudara Yayan mengirimkan korban uang melalui TF tiga puluh juta rupiah (30.000.000,) untuk memberikan uang Sewa mobil.
Korban kaget begitu mendengar kabar bahwa mobil yang digunakan Dino ditarek pemiliknya. Menurut Agus, pemilik mobil Izuzu 4×4, bahwa Yayan belum membayar Rencar. Korban bertambah kaget mendengar cerita bahwa mobil Izuzu 4×4 sebenarnya adalah mobil Rencar,” ujar Agus











