KSENGKETA TANAH KEPALA DESA PUYUNG DI HARAPKAN TURUN ADA APA…!!?

INVESTUGASINTB.COM, LOMBOK TENGAH – Sengketa Lahan Antara Pihak Yang Mengklaim Lahan Sebagai Ahli waris Wh Cs Dengan Ps Pihak Yang Sudah Menempati Lahan Bertahun-tahun Tidak Kunjung Menemukan Titik Terang,Terbukti Saat Akan Melakukan Pengukuran Menuai Kontroversi Dan Berjalan Alot Saat Pihak Yang Di Tunjuk Kepala Desa Puyung  Parhan Hadi Akan Melakukan Pengukuran.

Setelah Pengukuran di lakukan Sempat Terjadi Adu Argumentasi di Antara kedua belah pihak
Di Katakan Wh  Kalau Sertifikat Atas Namanya sebagai Ahli waris Punya Bukti Kuat sekalipun Sertifikat Masih Bentuk Gabungan Semua Nama Ahli waris Ketanya, 

Sehingga Merasa Punya Hak untuk Mengambil Bagian Tanahnya.
Sehingga Meminta Bantuan Pemdes Puyung dalam hal ini Kepala Desa Puyung
Untuk Memediasi Sekaligus Menyaksikan Pengukuran Lahan Tanah Yang di Sengketakan.
Di Karenakan obyek Sengketa Lahan Terletak Di Dusun Lingkung Daye Desa Puyung kec.Jonggat Lombok tengah.

Sehingga Pihak Desapun Turun Ke Lokasi Melakukan Pengukuran Alhasil Bisa Di laksanakan Sampai Selesai Sekalipun Ps Tetap Mengklaim Bahwa Lahan Yang di TempatinyaTelah Di beli Dan di Sertifikatkan Sehingga Di minta Pihak Wh dkk Silahkan Menggugat Lewat Pengadilan Ucapnya.

Sementara itu Pihak Wh Melalui Pendamping Penerima Kuasa  Inisial  NK Sekaligus Pihak Lowyer Dari Wh Saat Di Konfirmasi Terkait  Pengakuan Ps Menyatakan Itu Adalah Haknya Ps
Tapi Di Lain Sisi NK Tetap Berharap Pihak Pemerintah Desa Dalam hal ini Kepala Desa Puyung Tetap Turun Tangan Sebagai Penengah Untuk Mediasi Lanjutan Mempertemukan  Kedua belah Pihak Duduk Bersama Dengan Damai Sehingga Bisa Menghasilkan Keputusan. Musyawarah Yang Adil Tidak Saling Merugikan Dan Menerima Satu Sama Lainnya.
Tapi bila Pihak Ps Tetap Bersikukuh Dengan Pengakuannya
NK (Kuasa Pendamping)Siap Mengawal
Kasus Sengketa Lahan Tanah Yang di maksud Dan Mengatakan Kalau Bukti-bukti Separti Sertifikat Dan Saksi-saksi sudah Di Persiapkan.
Sehingga Akan Menempuh Jalur Hukum Dengan Melaporkan Pihak Ps Kepada APH Polres Lombok tengah Dengan Laporan Penggeregahan Tanah Mengacu Sesuai Pasal 385 KUHP Mengenai Perbuatan,Merampas hak Orang Yang Di Jerat dengan Pidana Baik Pelaku Maupun Pihak-pihak Yang ikut Terbukti Terlibat Membantu Bebernya.

(Jurnalis InvestigasiNTB.com)