Lombok Barat, 7 Oktober 2024
Wartawan. Nanda
Investigasintb.com – Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan masker di Pemprov NTB tahun 2020-2021 telah menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saling Sapa (SAKIKI) baru-baru ini bersurat kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram untuk meminta perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus ini. LBH SAKIKI diduga ingin memastikan agar penanganan hukum terhadap kasus ini berjalan dengan transparan dan akuntabel, mengingat potensi kerugian negara yang signifikan dan dampak besar terhadap kepercayaan publik.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dugaan korupsi dalam pengadaan masker selama pandemi, di mana alokasi anggaran yang besar seharusnya digunakan untuk penanganan COVID-19 di NTB. Hingga saat ini, publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. LBH SAKIKI melalui surat tersebut kemungkinan juga mendesak agar penyelesaian kasus ini dipercepat demi keadilan dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat NTB.
Dengan mengirimkan surat kepada Kepala Polresta Mataram, LBH Saling Sapa kemungkinan meminta transparansi serta langkah-langkah hukum yang telah diambil dalam penyelidikan kasus ini. Tujuan dari surat tersebut mungkin adalah untuk mendorong proses hukum yang lebih cepat dan lebih terbuka, mengingat pentingnya pengadaan masker sebagai alat pelindung diri di masa pandemi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pemprov NTB tahun 2020-2021 yang telah ditangani oleh Polresta Mataram, tampaknya berada dalam fase penyidikan setelah dilakukan ekspose perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Penyidikan ini merupakan proses penting di mana penyidik bertugas untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi tersangka yang terlibat.
Meski sudah berada di tahap penyidikan dan ekspose perkara, tampaknya perkembangan kasus ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan ke tahap berikutnya, seperti penetapan tersangka atau proses hukum lebih lanjut. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat, termasuk dari pihak-pihak yang peduli pada penegakan hukum, seperti LBH SAKIKI SUPARJO RUSTAM SH melalui awak media Investigasintb.com Mereka mungkin mengharapkan adanya langkah yang lebih cepat dan jelas untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan sesuai aturan dan transparan, terutama mengingat potensi kerugian negara dan dampak besar dari dugaan korupsi di masa krisis seperti pandemi.
Ekspose perkara seharusnya menjadi momen penting bagi penyidik untuk menginformasikan temuan-temuan awal kepada publik dan pihak berwenang. Jika hasil ekspose sudah ada, namun belum ada tindakan lebih lanjut, ini dapat memicu pertanyaan tentang kendala atau hambatan yang mungkin dihadapi oleh penyidik. LBH dan pihak-pihak terkait mungkin mendesak agar penyidikan tidak berhenti di sini dan segera dilanjutkan ke proses hukum yang lebih tegas, agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi, jika terbukti, bisa segera diproses secara hukum,” tutupnya