Investigasintb.com – Lombok Tengah, 16/24. Nasib Miris Menimpa Bapak Asgar Karna Mengajukan Gugatan Atas Hak nya.. Namun Di sangsi dikeluarkan dari kampung serta tidak di perbolehkan sebagai Imam dan Muhajin di Masjid.
Warga menggunakan hak untuk menggugat Namun di kenakan sangsi dengan cara dikeluarkan dari desa.. untuk kependudukannya pungkas Adi Hidayat
Peristiwa ini bermula dari seorang warga dusun Kembang kerang atas nama asgar beserta keluarganya, yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Praya terkait pembatalan pernyataan Wakaf Pantai Asuhan Islahunl Aitam kembang kerang.
Menurut asgar selalku ahliwaris dari hj. Fatimah merasa sama sekali tidak pernah memberikan dan atau membuatkan surat pernyataan Wakaf kepada pihak pantai Asuhan.
Setelah beberapa kali dilakukan mediasi di kantor desa setempat tidak membuahkan hasil sehingga Pak. ASEGAR dkk mengajukan gugatan kepengadilan Agama Praya. Sebagaimana Gugatan nomor. 13 tutupnya