Hukum  

LIRA NTB Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat oleh PT. Vector Utama Indonesia

Investigasintb.com – Mataram, 16 Januari 2025 – DPW LIRA NTB mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh PT. Vector Utama Indonesia (VUI), perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat yang dikelola oleh warga negara Kanada, Matthew Daniel Peeler. Perusahaan ini diduga melanggar aturan perizinan usaha dan menggunakan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi.

Matthew Daniel Peeler dituduh bekerja tanpa izin yang sah di Indonesia. Selain itu, PT. VUI juga disebut belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi Kementerian Investasi, serta diduga melanggar aturan kemitraan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Indikasi Pelanggaran Tenaga Kerja Asing

Salah satu fokus utama adalah dugaan penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), yang melanggar PP No. 34 Tahun 2021.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PT. VUI harus segera melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan,” ujar Gubernur LIRA NTB, Zainudin.

Dukungan Garda Lombok

DPP Ormas Garda Lombok turut memberikan perhatian pada kasus ini. Sekretaris Jenderal Garda Lombok, Ahmad Subandi Idris, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah LIRA NTB dan siap bersuara bersama.

“Kami di Garda Lombok mendukung penuh tindakan LIRA NTB. Kasus ini harus diselesaikan tuntas agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk patuh pada aturan. Kami siap bekerja sama untuk mengawal kasus ini hingga selesai,” tegas Ahmad Subandi.

Teguran DPMPTSP NTB

Kepala Sub Bagian Umum DPMPTSP NTB, Novi Haryanto, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai KBLI tidak boleh beroperasi. “Kami hanya memverifikasi dokumen. Jika tidak lengkap, izin tidak akan diberikan,” jelasnya.

LIRA NTB dan Garda Lombok berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menciptakan iklim usaha yang transparan dan sesuai hukum.

Penulis: RedEditor: H. Napsin.SH