INVESTIGASINTB.COM – LOMBOK TENGAH – Kampanye pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Lombok Tengah akan berakhir pada 23 November 2024.
Selanjutnya dengan jeda waktu 3 (tiga) hari akan memasuki masa tenang menjelang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah telah melakukan pemetaan kerawanan pada tahapan Pilkada 2024 tersebut untuk mengantisipasi adanya terjadi pelanggaran pada masa tenang dan pungut suara.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi mengatakan, pada setiap pelaksanaan tahapan Pilkada pasti akan ada kerawanan dan potensi terjadinya kecurangan.
“Pengalaman sebelumnya, kerawanan paling tinggi terjadi pada saat masa tenang dan pungut hitung. Sebetulnya kalau kerawanan ini bisa dikatakan semua TPS rawan, hanya saja model kerawanan atau variabel kerawanannya yang berbeda,” kata Fauzan Hadi kepada Media usai ditemui saat rapat koordinasi pemetaan kerawanan Pilkada di Mandalika, Minggu (10/11/2024).
Dikatakan Fauzan, pada masa tenang dan pencoblosan adalah potensi kerawanan paling tinggi terjadinya politik uang atau money politic.
Selain politik uang, pihaknya mengantisipasi terjadinya kampanye non jadwal dan mobilisasi ASN hingga kepala desa dan perangkat desa pada masa tenang.
Mobilisasi menjadi atensi utama Bawaslu Lombok Tengah terhadap pihak-pihak yang dilarang melakukan politik praktis.
Oleh karena itu, pihaknya telah melatih seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam) Lombok Tengah untuk melakukan pemetaan kerawanan.
“Pemetaan kerawanan ini juga untuk merumuskan kerawanan di tiap-tiap TPS, baik dari subjek, objek. Pada intinya kami berharap pengawas mampu meredam dan mampu melakukan pencegahan terhadap potensi kerawanan,” jelasnya.
Duta gerakan pemilih cerdas NTB & Bali 2008 ini menjelaskan, masa tenang semestinya menjadi masa tenang untuk melakukan kampanye dan bentuk lainnya dalam dalam melakukan promosi calon Kepala Daerah.
Sehingga, Fauzan menegaskan yang menjadi atensi Bawaslu ialah melakukan pengawasan adanya kampanye pada masa tenang dan pada saat pungut suara.
“Masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye. Kita atensi adanya kampanye pada masa tenang dan terjadinya politik uang,” paparnya.
“Kita petakan politik uang di masa tenang, sehinggamasa tenang salahs atunya untuk mengawasi politik uang dan adanya mobilisasi masa pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis,” pungkas Fauzan.