Investigasintb.com – Mediasi sengketa tanah yang berakhir ricuh. KUA Wilayah Jonggat melayangkan undangan mediasi atas permintaan Pemerintah Desa Barejulat terkait masalah tanah wakap Desa Puyung dengan alas hak Sertipikat 01. Seluas. 1,60 hektar brakhir.
Pihak Pemerintah Desa dan KUA Jonggat ngotot dan kekeh kenapa tanah wakap Masjid Al Ihsan Desa puyung sedangkan smua pihak tau dasar digadaikannya untuk biaya merebut tanah wakap tersebut dari tangan orang² yang menganggap dirinya meliki, sehingga kami melakukan uapaya hukum perdata di PN Praya sampai Mahkamah Agung.

Nazir menggadaikan tanah wakap tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya melainkan untuk biaya gugatan perdata di tingkan PN Praya sampai MA, sementara temen² yang ada diwilayah tidak ada yang mau bantu biaya perkara tersebut.
Alhamdulillah setelah Nazir menang di tingkat MA, maka tanah wakap tersebut bisa di ambil alih oleh Nazir, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sehingga kapan saja pihak Nazir punya uang untuk menebusnya tetap bisa. Sedangkan untuk Sertifikat 05, yang luasnya 5,80 hektar msih belum jelas kedudukannya.” Nazir

Pemerintah Desa Barejulat dan KUA Jonggat tidak mau mengurus sementara tanah wakap tersebut masih dikuasai oleh warga barejulat ,dan salah satunya adalah Ibu kandung dari kepala Desa Barejulat sendiri, sehingga kalau kita bener² mau menegakkan keadilan mari kita sama² bermusyawarah untuk mengambil tanah wakap yang 05 itu karena itu milik masjid Desa Puyung kata seorang bendahara Nazir, Naim alias Amaq Roh, saat diwawancarai oleh salah satu tim media investigasintb.com.
Kuasa hukum dari Naim alias Amaq Roh menambahkan pihaknya sudah menempuh jalur hukum jadi mari kita tunggu putusan hukumnya dulu, dan menurut kuasa hukumnya mediasi ini tdak perlu karna sudah tdak ada yang perlu dimediasi lagi.” jelasnya.












