Loteng  

Mengamankan Aset Yayasan Pondok Pesantren DARUL AMININ NW AIKMUAL Untuk Kebutuhan Yayasan Berujung di Laporkan ke Polres Lombok Tengah.

Aik Mual. 17-11-2023
Wqetawan. SU
Investigasi

Ketua Umum YAYASAN DARUL AMININ NW AIKMUAL didatangi oleh awak media menanyakan terkait proses hukum yang lagi dihadapi di Polres Lomnok Tengah dengan dugaan pemerasan.

Menaggapi pernyataan saudara Fakhrun Rozi yang di tayangkan oleh salah satu media dalam hal dugaan tersebut saya sampaikan bahwa kami pengurus yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual menyatakan bukan merampas gabah milik saudara Fakhrun Rozi melainkan mengamankan hasil panen dari tanah aset milik Yayasan.

Ketua Umum menambahkan selama ini tetapi Petugas Penjaga Aset mengamankan gabah hasil Tanah milik Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual untuk dikelola dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan yayasan dan PA Ittihadul Ikhlas NW Aikmual milik Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual yang dibangun dari sumbangan masyarakat umum pada tahun 1986 Bukan Milik Pribadinya Fakhrun Rozi.

Adapun gabah yang diamankan cuman 8.5 Kwintal jadi tidak benar 3 Ton sesuai pernyataan saudara Fakhrun Rozi itu bohong dan kami siap dikonfrontir dengan yang bersangkutan, perlu kami jelaskan bahwa tanah seluas 9.940 m2 terhitung tahun 2002 sudah menjadi milik pondok pesantren darul aminin NW Aikmual Melalui Tukar tambah dengan H. Zurainudin nomor SHM 152 Tahun 2002 dan belum dibalik nama ke Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual

Saat ini diatas tanah tersebut dibangun gedung SMK Darul Aminin NW Aikmual dengan alas hak SK Hak Guna Pakai dari Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual pada tahun 2011 yang saat itu Ketuanya H. M. Faesal dan Saya sebagai sekretaris. tutur Himni

Bahwa alas Legalitas Formal laporan atau pengaduan ke kepolisian Resor Lombok Tengah Fakhrun Rozi Menggunakan legalitas yang pertama SHM Atas nama H. Zurainudin dengan dalih sudah membeli tanah tersebut seharga 10.000.000,- seluas 9.940 m2 dibantah oleh H. Zurainudin

H. Zurainudin menyampakain ke awak media bahwa tidak Pernah menjual tanah aset Yayasan Kepada Fakhrun Rozi, terkait proses hukum yang saat ini lagi di hadapi oleh masyarakat yang peduli Yayasan akan menjadi korban atas keserakahan yang dilakukan oleh saudara pelapor, saya selaku atas nama di sertifikat berharap kepada penyidik Polres Lombok Tengah agar laporan tidak pidana pemerasan itu untuk di kaji unsur pidananya

H. Zurainudin menambahkan Novum Baru dengan SHM Yang sudah peralihan dari saya H. Zurainudin Kepada Fakhrun Rozi dengan alas Akte Hibbah yang dibuat tanggal 22 Agustus 2022 terhadap perubahan SHM Atasnamanya Fakhrun Rozi telah di laporkan ke polres Lombok tengah atas dugaan penipuan oleh H. Zurainudin karena proses perubahan SHM Dengan Akte Hibbah kepada Fakhrun Rozi tidak benar karna saya sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk dihibbahkan, terkait Perubahan SHM Kepada Fakhrun Rozi, Pengurus Yayasan pondok pesantren Darul Aminin NW Aikmual telah melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Praya dan sidang pertama tanggal 23 November 2023.

Implikasi dari gugatan tersebut karena satu kesatuan dengan gabah hasilnya tidak bisa dipisahkan sehingga laporan pidana semestinya ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan Mahkamah Agung

Ketua Umum Yayasan Darul Aminin NW Aikmual menyampaikan Terkait panggilan saya oleh penyidik tersebut Kami sudah memberitahukan kepada Penyidik tidak bisa menghadiri karena Pengurus Yayasan pada hari dan tanggal panggilan ada hearing ke DPRD Lombok Tengah, terhadap panggilan kedua kami tidak bisa mengahadiri karena dalam penyelesaian proses pendaftaran Gugatan Perdata sehingga dihadiri oleh Kuasa Hukum Terkait panggilan Ke tiga kami datang dan hadir soal proses hukum yang sedang berjalan kami hormati dan taat hukum.

kata-kata terakhir yang perlu saya sampaikan kepada Fakhrun Rozi, Perubahan SHM nomor 152 tahun 2002 adalah keliru dan anda tidak berhak secara hukum agama dan Negara untuk merubahnya atas nama pribadi baik dengan jalan jual beli atau hibbah, saudara harus kembalikan ke Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aikmual sedangkan saudara anda sendiri Ahmad Fathoni tidak berani mengakui sebagai milik pribadi.

Red. Investigasintb.com