Hukum  

MODUS PENIPUAN BERKEDOK UMROH PASANGAN SUAMI-ISTRI JADI KORBAN WASPADA PELAKU MASIH KELIARAN

Investigasintb.com – Lombok Barat. 19/12/2024. Pemerintah harus mengawasi penyelenggara ibadah haji dan umrah secara maksimal. Bukan hanya sekadar pengawasan dari sisi regulasi dan perizinan, tetapi juga pada tataran implementasi.

Ibadah haji merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim untuk menjalankan isi Rukun Islam yang kelima yang berbunyi “Pergi haji bagi yang mampu”. Sebagaimana bunyinya, meski bersifat wajib, ibadah haji ini diperuntukkan bagi seluruh umat muslim yang baik secara fisik dan finansial.

Namun karena adanya keterbatasan kuota haji tiap tahunnya, banyak juga umat muslim yang memutuskan untuk melakukan ibadah umrah. Pada dasarnya umrah mirip dengan haji, perbedaanya terdapat pada rukun dan serangkaian ibadah yang perlu dijalankan. Banyak yang menyebut umrah adalah haji kecil.

Sayangnya, niat baik para calon jamaah haji/umrah rupanya tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penipuan berkedok ibadah haji dan umrah.

Seperti yang di alami warga pengantap pasangan suami-istri asal Lombok Barat sebutlah melian calon jemaah haji umroh yang tak kunjung di berangkatkan walau sudah 9 tahun kurang lebih menunggu dengan sabar ujarnya dan menurut keterangan melian telah menyerahkan uang senilai Rp 80.000.000 kepada Hj.jerhanah asal desa bonder sebagai ongkos untuk haji umroh berdua bersama suaminya,namun hingga saat ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung berangkat
Sedangkan Kegiatan syukuran,koper dan perlengkapan sudah di persiapkan nya,selain itu tuturnya Hj.jerhanah meminta uang senilai 60 juta dengan iming iming akan memberikan ibu melian dan suaminya sebidang sawah,atau tanah,namun tanah tersebut pun tdk ada dari beberapa sumber informasi masyarakat pengantap bukan hanya ibu melian dan suaminya yang di iming-iming seperti itu tapi banyak korban yang lainnya menurut dari sumber informasi masyarakat.

Dugaan pelakunya hj.jerhanah sering menyebut dirinya kebal hukum terbukti sampai saat ini pasangan suami-istri tersebut tidak kunjung di berangkatkan apalagi dana yang sudah di setorpun tdak kunjung di kembalikan.
seolah2 ibuk hj.jerhanah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya
karna ibu melian sudah menutup niat baik nya karna kecewa dan terauma.
travel perusahaan umrohnya juga tidak jelas nama dan tempat kantornya menurut masyarakat pengantap ini murni praktek penipuan karena korban yang begitu banyak seperti di hipnotis terangnya.

Kejadian ini membuktikan lemahnya kesadaran masyarakat atas prosedur yang sah sesuai aturan pemerintah dalam proses pendaptaran untuk pergi menunaikan ibadah umroh,serta pengawasan yang belum dilakukan secara maksimal oleh pemerintah terkait penyelenggara haji khususnya perusahaan travel Dan berkeliarannya oknum-oknum tidak bertanggung jawab,
Pengawasan yang dimaksud adalah dalam hal implementasi bisnis proses, termasuk iklan dan marketing yang dilakukan perusahaan travel untuk memikat konsumen.

“Dua persoalan tadi akhirnya biasa dimanfaatkan oleh oknum untuk modus menipu konsumen atau masyarakat.
Makanya penting pengawasan, bukan hanya dalam tataran regulasi saja, tapi juga tataran implementasi. Itu yang ke depan harus ditingkatkan.

Red.Investigasintb.com
Stf red/Wrt:MN

Penulis: MahnunEditor: H. Napsin.SH