Hukum  

NASIB TKW ASAL MASBAGIK TERLANTAR DI JAKARTA, AKIBAT MENGIDAP PARU BASAH SIAP TUNTUT PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK PENYALUR

Lombok Timur, Masbagik 23/08/24

INVESTIGASINTB.COM – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Masbagik inisal MI dikabarkan terlantar di Negeri Sendiri yakni Jakarta. Pihak keluarga akan tuntut pertanggung Jawaban pihak penyalur sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003

Pekerja Migran tersebut dikabarkan sebelum diberangkatkan kenegara tujuan tidak pernah ada Medikal Cek Up, setelah sampai Negara tujuan yakni Arab Saudi pihak Agensi yang menerimanya langsung memperkerjakan TKW inisial MI sesuai permintaan Bos diarab sebagai asisten pembantu rumah tangga namun nasib berkata lain selama Dua bulan bekerja dirumah majikannya TKW inisial MI tidak pernah dikasi istirahat, mirisnya lagi asisten pembantu ini setiap hari harus mencuci Mobil majikannya enam (6) unit ucapnya,

hingga berita ini diturunkan TKW asal masbagik ibu MI (41) menderita penyakit Paru sehingga pihak agensi memulangkannya ke Indonesia dengan tangan kosong alias tidak dikasi gaji selama dua bulan kerja, Keluarga TKW berharap sama sponsornya Inisial Ibu TI asal Mamben Lombok Timur meminta supaya anaknya untuk bisa dipulangkan dan menuntut haknya selama dua bulan gaji untuk biaya pulang kekampung halaman,

saat dikonfirmasi pia telpon pihak penyalur inisial Ibu TI asal mamben Lombok Timur berkilah dan marah saya juga rugi, hasil investigasi Nara sumber inisial EI pia telpon bahwa pihak penyalur/sponsor jelas tidak ada niat dan etikat baiknya dengan keadaan atau kondisi TKW yang saat ini dalam keadaan sakit dan numpang dirumah orang , jelas dan tegas dari nara sumber inisial EI ini murni akibat dari kelalaian pihak penyalur, dikutip dari Investigasintb.com, Kamis (22/08/2024). 09.30 Wita

Informasi terkini lebih-lebih berada di ibukota Jakarta dengan Biaya Hidup yang lumayan dengan tidak punya uang sepeser pun dan numpang , ibu MI dan keluarga tetap meminta pertanggung jawaban pihak sponsornya yang memberangkatannya ketimur tengah Namun TKW inisial MI tidak di-respon sama sekali sehingga TKW inisial MI dan keluarga akan melaporkan Sponsornya kepihak yang bewajib sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hak-hak dan perlindungan bagi tenaga kerja tutupnya.

Red.

Penulis: SatriaEditor: H. Napsin.SH