(Investigasintb.com) I Gede Putu Aryadi. Foto : Ist
Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali meminta kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan bujuk rayu para calo atau pihak manapun yang mengajak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal atau unprocedural.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, M.H mengatakan, pihanya menyatakan perang melawan mafia yang memberangkatkan PMI secara ilegal, sebab Pemprov NTB memiliki program “zero unprocedural”. Sebagai Provinsi dengan jumlah PMI yang sangat banyak, maka sangat penting untuk selalu mengkampanyekan stop berangkat bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal.
Ada sekitar 500 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia. Sangat penting kita terus mengajak masyarakat agar temput jalur yang legal jika ingin berangkat menjadi PMI,” kata Gede Putu Aryadi dalam acara halalbihalal di KPID NTB bersama lembaga penyiaran di NTB, Jumat 13 Mei 2022.
Karena itulah, Aryadi mengajak seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio agar ikut membantu melakukan sosialisasi guna mencegah keberangkatan PMI secara ilegal. Terlebih sekarang ini menjadi momentum yang tepat, sebab setelah dua tahun pengiriman PMI ke Malaysia dihentikan karena pandemi Covid-19, kini penempatan ke Malaysia telah dibuka kembali.
Di akhir April lalu, Disnakertrans NTB juga menggelar Rakor bersama Para Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-NTB, Anggota Satgas Perlindungan PMI dan BP2MI yang berlangsung di Aula Disnakertrans Provinsi NTB. Dalam rakor tersebut dibahas secara detail langkah-langkah pencegahan dari hulu, pelibatan desa bersama perangkat lainnya yang ada di desa, dimulai proses pra penempatan untuk meminimalisir perekrutan dan pemberangkatan secara non prosedural.
Dibukanya kembali penempatan ke Malaysia merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita. Namun yang harus dipastikan adalah seluruh warga kita yang ingin bekerja atau akan berangkat keluar negeri wajib dilakukan secara prosedural. Kita tidak ingin ada lagi kasus-kasus PMI asal NTB yang menimpa warga kita karena berangkat secara ilegal,”ujar Aryadi.
Aryadi menyebut Rakor tersebut harus mampu memetakan seluruh persoalan teknis di tingkat operasional, dengan menutup celah-celah yang memungkinkan calo atau mafia untuk bermain, sehingga tidak ada lagi peluang untuk bisa berangkat secara unprocedural.
Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran terkait untuk benar-benar merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 sebagai aturan teknisnya.
Kita tidak bisa keluar dari regulasi ini. Jika kita bertolerasi atau tidak tegas menerapkan ketentuan teknis, maka celah inilah yang akan digunakan oleh para calo untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia mengatakan, kontribusi PMI di luar negeri sangat besar yaitu berupa remitasi yang dikirim ke keluarganya di kampung halaman. Setiap bulan rata-rata Rp 25 miliar dana remitansi mengalir ke NTB. Dana tersebut ikut andil dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian. Dengan demikian, aspek perlindungan dan keselamatan bagi mereka menjadi prioritas, tentu dengan cara berangkat secara