Hukum  

Ormas Garda Lombok Gruduk NSC Finance Mataram Terkait Penarikan Sepihak Kendaraan Anggotanya, Serukan Pentingnya Prosedur yang Adil

Investigasintb.com – Pada hari Kamis, 6 Oktober 2024, Ormas Garda Lombok melakukan aksi gruduk ke kantor NSC Finance cabang Mataram. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Zahra, salah satu anggotanya, yang kendaraannya ditarik sepihak oleh NSC Finance di jalan, meskipun kontrak kreditnya belum jatuh tempo.

Ketua Umum Garda Lombok, Erwin, SH, menyampaikan bahwa tindakan penarikan sepeda motor Zahra oleh NSC Finance ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, sebelum penarikan kendaraan, pihak pembiayaan wajib mengikuti prosedur yang telah ditentukan, seperti memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, serta melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan debitur. Namun, dalam kasus ini, NSC Finance langsung melakukan penarikan tanpa proses yang jelas.

Muhadi, Ketua Harian ormas Garda Lombok, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencoba melakukan klarifikasi langsung ke kantor NSC Finance cabang Batukliang dan menawarkan pembayaran tunggakan sebagai solusi bagi Zahra. Namun, pihak NSC Finance tetap menolak dan mengharuskan pelunasan penuh sebelum waktu jatuh tempo yang sudah disepakati dalam kontrak.

“Kami sudah berupaya melakukan negosiasi, namun pihak NSC tidak kooperatif. Akhirnya, kami meminta mediasi di Polsek Batukliang. Setelah mediasi, tercapai kesepakatan bahwa debitur akan membayar tiga kali cicilan tunggakan, dan pihak NSC setuju mengembalikan unit sepeda motor,” ujar Sekjen DPP Garda Lombok, Ahmad Subadi Idris.

Namun, saat Garda Lombok datang ke NSC Finance Mataram untuk mengambil motor tersebut, mereka malah dihadapkan dengan alasan bahwa belum ada pemberitahuan dari pihak cabang maupun Polsek Batukliang. Perdebatan sempat terjadi antara Garda Lombok dan NSC Finance Mataram, meskipun akhirnya sepeda motor tersebut dikembalikan kepada Zahra setelah kesepakatan dicapai.

Zahra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Garda Lombok atas dukungan yang diberikan. “Saya sangat berterima kasih kepada Garda Lombok yang telah membantu saya. Saya sangat sedih bercampur bahagia karena motor saya akhirnya bisa kembali,” ujarnya dengan penuh haru.

Erwin, SH, menyampaikan pesan penting kepada semua pihak pembiayaan, khususnya leasing, agar tidak bertindak semena-mena dalam menarik kendaraan debitur. Ia menegaskan bahwa penarikan unit harus sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang. Tindakan penarikan sepeda motor secara sepihak di jalan bertentangan dengan ketentuan hukum dan dapat dianggap sebagai perampasan menurut Pasal 368 KUHP. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur bahwa eksekusi jaminan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh merugikan debitur.

Erwin juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Ormas Garda Lombok jika terjadi tindakan yang sewenang-wenang oleh pihak pembiayaan. Garda Lombok akan siap membantu dan mengupayakan solusi yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Garda Lombok berharap agar seluruh pihak pembiayaan menghormati prosedur yang ada, dan masyarakat dapat terhindar dari perlakuan yang tidak adil,” harapannya.

Penulis: MuhadiEditor: H. Napsin.SH