Hukum  

Ormas Ikatan Persaudaraan Flobamora (IPF) NTT Bergerak Dibidang Sosial dan Pendidikan

Investigasintb.com – Ungkap AH.SH Dalam UU itu dikatakan bahwa Ormas adalah wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dan Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Flobamora (IPF) Paulus Natalis Nggaa, S.Pd M.Or mengatakan organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya bergerak dalam bidang sosial, Pendidikan dan independen. “IPF tidak untuk kepentingan golongan tertentu dan bukan pula untuk diri saya sendiri agar lebih populer. Tapi yang lebih penting adalah organisasi ini mampu memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia terlebih khusus warga masyarakat Nusa Tenggara Timur,”

Ormas IPF ini adalah independen. Siapa pun boleh bergabung dan tidak mengenal latar belakang. IPF bertujuan untuk mengajak masyarakat bangkit dari keterbelakang dan maju bersama membangun bangsa agar mampu berkiprah di eraglobalisasi. Oleh karena itu Anggota secara internal angota IPF dan masyarakat harus mampu membangun berbagai sektor yang ada.

Tujuan ormas Ikatan Persaudaraan Flobamora Nusa Tenggara Timur (IPF), meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, SDM dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau, mewujudkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Untuk perkumpulan, tujuannya khusus di bidang sosial, Pendidikan, dan kemanusiaan yang sifatnya non ekonomis. Asas Ormas Ikatan Persaudaraan Flobamora Nusa Tenggara Timur (IPF) tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak berafeliasi dengan partai poltik apapun dan agama manapun Ormas IPF tidak meski Ormas IPF juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu untuk sifat kegiatan, Ormas tentunya harus dibedakan dengan Organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, dan membuka Lapangan Pekerjaan seperti CV, PT, dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, dan demokratis. Ormas IPF juga bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan mewujudkan tujuan negara.

(Paulus Natalis Nggaa, S.Pd.M.Or)

Ketua Umum Ormas Ikatan Persaudaraan Flobamora NTT.

Penulis: AH, SHEditor: H. Napsin.SH