Kamis, 24 Agustus 2023.
wartawan. L. Ibnu
Investigasintb.com
Pemerintah Daerah Lombok Tengah Sekarang Gencar Gencarnya Mencari Celah Untuk Menambah Pendapan Asli Daerah ( PAD) Dimana Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lombok Tengah Sekarang sedang Bergulir di Pada Tahap Uji Petik dan Pembahasan Publik.
Seperti Yang Santar Terdengar Pajak Warung Bakso Yang Sangat Tinggi Berkisar Rp. 4.500.000 ( Empat Juta Lima ratus ribu Rupiah ) Perbulan dari Hasil Uji Petik.
Menurut Kami dari Sasaka Nusantara Pajak Jutaan Rupiah Bagi Pedang Bakso itu Terlalu Mahal dan Termasuk Mencekik dan Membebani Pedagang dan Pelanggan Bakso Di Lombok Tengah.
Lalu Ibnu Hajar Menolak Raperda ini dan Menyarankan Pementah Lombok Tengah dalam Hal Ini Bupati Untuk Mengkaji Ulang Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lombok Tengah serta Pokus Menerapkan Perda Yang Ada Saat ini.
Jangan Bolak-balikan Isu Tentang Pembahasan Raperda yang Baru. Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern/ Swalayan saja Belum Diterapkan dengan Baik dan Profesional. Jangan Aturan Hanya di buat tapi tidak dijalankan.
Kami Menduga Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ini Pesanan dan Intervensi bagi UMKM dan Pedagang , Bisa saja Raperda ini dibuat untuk kepentingan Konglomerasi, Karena yang disasar Pedagang-pedagang Kecil Seperti Barung Bakso, Warung Kopi, Warung Makan dan Lain-lain. Sedangkan Perusahaan/PT Dan Toko Freencaise Seperti Alfamart dan Indomart Terkesan Diberi Peluang. Ini Sangat Memprihatinkan.
Kami akan turun ke jalan kalo Pemerintah Daerah Memaksa Pajak dan Retribusi Yang Membebani Masyarakat dan Pedangan dan Warung Yang Ada Di Daerah Lombok Tengah.
Red. Investigasintb.com