Hukum  

Ormas Sasaka Nusantara Prihatin Terhadap Calon Jamaah Haji NTB tahun 2025.

Investigasintb.com – Sebagai Salah Satu Organisasi Masyarakat ( Ormas ) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar Prihatin Terkait Tata Kelola Calon Jamaah Haji dan Pendamping Haji Daerah NTB tahun 2025.
Ini kami sampaikan data dan hasil temuan kami bahwa terjadinya penundaan keberangkatan jamaah haji dan kisruh akibat miskomunikasi antara Kemenag Daerah atau Kota dan Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB adalah akibat tidak ada transparansi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama RI, yang jadi pertanyaan kami adalah kenaa bisa terjadi ada keterlambatan Visa bagi Calon Jamaah Haji. Secara aturan Visa Haji dan Manifes haji ( CJH) itu sudah harus terbit 14 hari sebelum Keberangkatan, ini jadi pertanyaan kami bahwa kuat dugaan kami ada konspirasi terkait Dana Haji atau Penggunaan Dana Haji Oleh Pemerintah tidak transparan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Calon Jamaah Haji , Khusus asal NTB. Kami akan akan segera minta transparansi dan print out data ril dari pemerintah dan kementerian agama atas pengelolaan dan penggunaan dana haji. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi dana haji.

Harapan kami Jangan terjadi ada kekacauan dan kisruh kembali terhadap pelaksanaan haji , khusus kami tekankan kepada pemerintah daerah dan provinsi dan Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB untuk berbenah . Ini kegiatan Haji adalah perjalan ibadah dan niat suci tidak boleh ada permainan atau kesalahan yang akan menodai Ibadah Jamaah haji.
Terkait Visa Haji , Seharusnya Pihak Kemenag Daerah/Kota Mengirim Dokumen Calon Jamaah Haji( CJH) Melalui Kanwil Provinsi NTB dan Ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama Pusat Ke Pemerintah Arab Saudi dan memastikan semua berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Terkait Proses Rekrutmen PHD ( Pendamping Haji Daerah) harus melalui proses di Kanwil Kementrian Agama Provinsi tahun 2025 ini Jagan ada Konspirasi atau KKN, kami dari sasaka Nusantara akan melakukan Investigasi dan monitoring dan tidak akan segan segan akan tindaklanjuti dan Laporkan ke APH kalo kami menemukan Pelanggaran Peraturan Menteri Agama ( PMA) dan UU atas pelaksanaan haji kedepannya.

Penulis: Rifa'iEditor: H. Napsin.SH